Selama Beroperasi, Layanan Posko THR Dinperinaker Nihil Aduan

Sejak layanan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) beroperasional pada awal Bulan April 2023 lalu, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan sampai saat ini belum menerima aduan masuk (nihil) terkait kendala atau permasalahan pembayaran THR 2023 yang dilayangkan oleh perusahaan maupun pekerja/buruh di Kota Pekalongan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso melalui Sekretaris Dinasnya, Nurul Indrawati saat dikonfirmasi di Kantor Dinperinaker setempat, Selasa (18/4/2023).

Menurutnya, layanan posko THR yang dibuka oleh Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan setiap tahunnya menjelang lebaran Idul Fitri ini adalah untuk memastikan hak pekerja mendapatkan THR dapat terpenuhi dengan baik, dimana sesuai aturan THR pekerja/buruh wajib dibayarkan oleh perusahaan sebesar 1 bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun dan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 lebaran dengan sistem tanpa dicicil.

" Dari beberapa perusahaan sudah melaporkan kepada kami dengan ketentuan pembayaran THR harus tepat waktu dan tidak boleh dicicil. Alhamdulillah, perusahaan sudah menginformasikan kepada kami bahwa pembayaran THR kepada para karyawannya sudah diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Nurul.

Disampaikan Nurul, kepatuhan perusahan dalam membayarkan hak pekerjanya berupa THR lebaran selama ini sudah berjalan baik dan kondusif. Dengan kesadaran diri sendiri, para perusahaan sudah membayarkan THR pekerjanya sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

"Selama ini pekerja pun tidak ada yang melaporkan keluhan pembayaran THR dari perusahaan tempat ia bekerja. Alhamdulillah, antara masyarakat, perusahaan, karyawan dan Dinperinaker sudah sinergi. Posko dibuka selama 7 hari melibatkan tenaga kegiatan kami sebagai petugas piket setiap hari dua shift ditambah koordinator pejabat struktural yang ada di kami," tandas Nurul.