Selain ASN, Pegawai Non ASN Juga Wajib Jaga Netralitas dalam Pemilu

Netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas pegawai non ASN atau Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah.

Menanggapi, hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekalongan, M Taufiqu Rochman membenarkan bahwa, Menteri PANRB RI  Abdullah Azwar Anas telah meneken dan menerbitkan Surat Edaran No. 01/2023 per tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. Dimana, dalam surat edaran tersebut, tertuang aturan bahwa, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

"Tiga minggu yang lalu, kami sudah melaksanakan sosialisasi netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan dengan narasumber Wakapolres Pekalongan Kota dan Pj Sekda Kota Pekalongan. Penekanannya adalah Netralitas ASN di Kota Pekalongan itu harga mati. Dimana, ASN memiliki hak pilih tetapi tidak boleh aktif dalam pelaksanaan kampanye atau kegiatan pemilu lainnya. Kemudian, kami juga menerima Surat Edaran dari Kemenpan- RB RI Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan PPNPN dalam penyelenggaraan pemilu, dimana ternyata pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah baik itu tenaga kontrak Walikota dan tenaga kegiatan juga harus netral," tegas Taufiq.

Taufiq menjelaskan, ketika ada pegawai non ASN atau PPNPN yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, menyalahgunakan media sosial miliknya untuk kepentingan politik tertentu, atau kegiatan pemilunya bisa dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. 

"Ketika mereka terlibat pelanggaran netralitas ini bisa diproses. Tidak hanya ASN, pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah bisa dikenakan sanksi yang sama seperti pelanggaran netralitas ASN. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN (tenaga kontrak Walikota dan tenaga kegiatan di OPD) berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas bagi ASN dalam pemilu dan pemilihan," bebernya.

Menurutnya, adapun tujuan surat edaran ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas.

"Kami segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan BKPSDM Kota Pekalongan untuk mengintensifkan sosialisasi  ini, karena surat edarannya baru diterbitkan awal Januari lalu dan sebagian dari non ASN belum sepenuhnya mengetahui hal ini," tandasnya.