Sekarang Urus Adminduk Bisa Dari Rumah

Kota Pekalongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dan melakukan permohonan administrasi kependudukan (Adminduk).
Salah satunya, warga bisa melakukan permohonan Adminduk dari rumah tanpa harus datang ke kantor Dindukcapil melalui e-adminduk.pekalongankota.go.id secara online.
Adapun dokumen kependudukannya antara lain permohonan untuk Akta Kelahiran Baru, Akta Kematian, Surat Pindah ke luar kota, Surat Pindah ke dalam kota, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Plt Kepala Dindukcapil melalui Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Moh Ikrar Udin S.Kom saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (9/8/2021) menyampaikan bahwa melalui laman e-adminduk.pekalongankota.go.id atau bisa diunduh melalui play store, masyarakat dimudahkan dalam mengakses dan melakukan pengurusan adminduk.
"Apalagi di masa pandemi ini, sistem ini memudahkan masyarakat. Disamping mengurangi kontak secara langsung agar mencegah terjadinya penularan Covid-19. Juga bisa di akses dimanapun,"ungkap Ikrar.
Adapun mekanisme permohonan melalui e-adminduk yakni warga harus memiliki akun Whatsapp dan mengakses e-adminduk.pekalongankota.go.id kemudian membuat akun dengan mengisi no NIK.
Jika sudah memiliki akun, warga bisa melakukan permohonan adminduk dan melengkapi berkas yang diminta secara online.
"Apabila sudah jadi, maka akan ada konfirmasi melalui WA dan dokumen kependudukan bisa langsung diambil ke kantor Dinas," terangnya.
Dindukcapil juga mendekatkan pelayanan di setiap kecamatan agar mudah dijangkau masyarakat. "Di setiap kecamatan ada layanan Dindukcapil untuk permohonan KK dan KTPel," imbuhnya.
Ia menegaskan, di masa pandemi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan melalui 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Kami menghimbau agar masyarakat yang ingin melakukan permohonan bisa memanfaatkan sistem online yang sudah disediakan oleh Dindukcapil," pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Salah satunya, warga bisa melakukan permohonan Adminduk dari rumah tanpa harus datang ke kantor Dindukcapil melalui e-adminduk.pekalongankota.go.id secara online.
Adapun dokumen kependudukannya antara lain permohonan untuk Akta Kelahiran Baru, Akta Kematian, Surat Pindah ke luar kota, Surat Pindah ke dalam kota, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Plt Kepala Dindukcapil melalui Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Moh Ikrar Udin S.Kom saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (9/8/2021) menyampaikan bahwa melalui laman e-adminduk.pekalongankota.go.id atau bisa diunduh melalui play store, masyarakat dimudahkan dalam mengakses dan melakukan pengurusan adminduk.
"Apalagi di masa pandemi ini, sistem ini memudahkan masyarakat. Disamping mengurangi kontak secara langsung agar mencegah terjadinya penularan Covid-19. Juga bisa di akses dimanapun,"ungkap Ikrar.
Adapun mekanisme permohonan melalui e-adminduk yakni warga harus memiliki akun Whatsapp dan mengakses e-adminduk.pekalongankota.go.id kemudian membuat akun dengan mengisi no NIK.
Jika sudah memiliki akun, warga bisa melakukan permohonan adminduk dan melengkapi berkas yang diminta secara online.
"Apabila sudah jadi, maka akan ada konfirmasi melalui WA dan dokumen kependudukan bisa langsung diambil ke kantor Dinas," terangnya.
Dindukcapil juga mendekatkan pelayanan di setiap kecamatan agar mudah dijangkau masyarakat. "Di setiap kecamatan ada layanan Dindukcapil untuk permohonan KK dan KTPel," imbuhnya.
Ia menegaskan, di masa pandemi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan melalui 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Kami menghimbau agar masyarakat yang ingin melakukan permohonan bisa memanfaatkan sistem online yang sudah disediakan oleh Dindukcapil," pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)