Sejak Beroperasi, UKK Pekalongan Terbitkan 435 Permohonan Paspor

Kota Pekalongan - Sejak diresmikan dan beroperasi pada November 2020 silam hingga Mei 2021, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan telah melayani 435 permohonan penerbitan paspor masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya. Seperti diketahui,sejak diresmikan melalui penandatanganan prasasti oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkuham Provinsi Jawa Tengah(13/11) dan dilanjutkan peresmian dimulainya operasional UKK Pekalongan oleh Walikota Pekalongan periode sebelumnya,HM Saelany Machfudz,SE(16/11), masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya tidak perlu repot jauh-jauh lagi ke Pemalang untuk membuat paspor baru maupun mengganti paspor lama yang rusak maupun hilang. Bahkan, permohonan untuk penerbitan Izin Tinggal Orang Asing pun dapat diajukan di kantor yang berlokasikan di eks Gedung Wanita Kota Pekalongan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan,Drs Supriono,MM mengungkapkan bahwa dalam pelayanannya, UKK Pekalongan ini sudah memanfaatkan registrasi online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), dan pemohon diminta membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan seperti kartu identitas diri (KTP, KK/akte kelahiran/ijazah/surat buku nikah) yang asli serta fotokopinya dan materai Rp 6.000 untuk verifikasi berkas di kantor. Lebih lanjut, Supriono juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bahwa semua pelayanan di UKK Pekalongan ini sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“UKK Kota Pekalongan saat ini memang pelayanannya sudah lewat online,sehingga ketika pemohon itu datang, yang bersangkutan sudah mendaftar,tinggal di verifikasi saja saat datang ke kantor UKK,”tutur Supriono.

Supriono merinci, dari total 435 permohonan penerbitan paspor terdiri dari November-Desember tahun 2020 sebanyak 47 permohonan, sementara untuk di tahun 2021 ini di Bulan Januari sebanyak 98, Bulan Februari ada 87, Maret 52, April 55 permohonan dan Bulan Mei sebanyak 96 permohonan penerbitan paspor. Jumlah tersebut memang dinilai fluktuatif. Mengingat, adanya pandemi Covid-19 yang cukup berdampak pada perekonomian masyarakat dan adanya beberapa negara yang menutup koridor penerbangan (melockdown) bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Diakuinya, dalam pelayanan di UKK Pekalongan ini jumlah kuota pembuatan paspor diatasi hanya 15 orang per harinya. 

“Untuk haji dan umroh pun belum bisa sepenuhnya disini, tetapi apalagi sudah ada keputusan peniadaan haji tahun 2021 dari pemerintah. Situasi masyarakat juga tidak memungkinkan,pihak imigrasi juga menyesuaikan,akibat pandemi ini,maka orang berpergian ke luar negeri ini,bukan masalah dia malas, karena Negara Indonesia ini ternyata banyak ditutup koridor penerbangannya (dilockdown) oleh sejumlah negara, termasuk di Arab Saudi. Pasalnya, sampai saat ini di sistem imigrasinya dari Pemerintah Arab Saudi, Indonesia masuk dalam bagian warganya yang tidak boleh masuk ke Arab Saudi,”tandasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)