Satu Orang Satu Akun, Pelamar CASN Hanya Boleh Daftar 1 Akun CPNS atau PPPK 2024

Kota Pekalongan - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dibuka. Proses pendaftaran berlangsung pada 20 Agustus hingga 6 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pada Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan membuka 50 formasi CPNS dan 150 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai langkah meningkatkan pelayanan aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 25 ayat (3), bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu CPNS; atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
Artinya, satu orang hanya boleh menggunakan satu akun. Jadi, ketika sudah daftar CPNS tidak bisa daftar PPPK. Selanjutnya, diatur dalam Pasal 25 ayat (4) dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika sudah daftar CPNS tidak bisa ikut PPPK. Jadi silahkan dipilih mau daftar CPNS atau PPPK,"ucap Didik, sapaan akrabnya.
Didik menyebutkan, jika tenaga honorer datanya sudah ada di data base BKN, diimbau jangan ambil akun CPNS kalau masih mau meneruskan PPPK. Tapi, jikalau tidak ikut PPPK dipersilahkan mendaftar CPNS. Sebab, jika sudah mengambil CPNS, ikut tes tidak lulus, maka tidak bisa ikut PPPK.
"Kecuali yang sudah lulus PPPK dengan masa kerja sudah 1 tahun dan mendapatkan persetujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Boleh daftar CPNS, ketika lulus jadi PNS tapi ketika tidak lulus masih kembali ke PPPK,"terangnya.
Lanjut Didik menegaskan, sebelum mengikuti Seleksi CPNS ini, sebaiknya pelajari dulu peraturan terkait, yakni PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pelamar paham apa saja yang diatur dan seperti apa aturannya. Hal ini juga menjadi bagian edukasi bagi masyarakat untuk dapat selalu memahami aturan yang berlaku untuk setiap kebijakan yang diberlakukan. Ia berpesan, agar para calon peserta dapat memperhatikan aturan seleksi dengan seksama untuk menghindari kesalahpahaman dan kegagalan seleksi.
" Adapun pelaksanaan pengadaan PPPK Formasi Tahun 2024 masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Tapi, ketika ada informasi InsyaAllah kami segera sampaikan ke publik. Untuk tes CPNS, pelamar akan mengikuti tes kelengkapan administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD terdiri dari 3 komponen, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Kepribadian (TKP). Sementara, untuk SKB sesuai jabatan yang dilamar. Monggo masyarakat yang berminat mendaftar CPNS bisa dipersiapkan berkas dan belajar dari sekarang dengan memperbanyak latihan contoh soal-soal yang sudah ada,"pungkasnya. (Dian).
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 25 ayat (3), bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu CPNS; atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
Artinya, satu orang hanya boleh menggunakan satu akun. Jadi, ketika sudah daftar CPNS tidak bisa daftar PPPK. Selanjutnya, diatur dalam Pasal 25 ayat (4) dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika sudah daftar CPNS tidak bisa ikut PPPK. Jadi silahkan dipilih mau daftar CPNS atau PPPK,"ucap Didik, sapaan akrabnya.
Didik menyebutkan, jika tenaga honorer datanya sudah ada di data base BKN, diimbau jangan ambil akun CPNS kalau masih mau meneruskan PPPK. Tapi, jikalau tidak ikut PPPK dipersilahkan mendaftar CPNS. Sebab, jika sudah mengambil CPNS, ikut tes tidak lulus, maka tidak bisa ikut PPPK.
"Kecuali yang sudah lulus PPPK dengan masa kerja sudah 1 tahun dan mendapatkan persetujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Boleh daftar CPNS, ketika lulus jadi PNS tapi ketika tidak lulus masih kembali ke PPPK,"terangnya.
Lanjut Didik menegaskan, sebelum mengikuti Seleksi CPNS ini, sebaiknya pelajari dulu peraturan terkait, yakni PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pelamar paham apa saja yang diatur dan seperti apa aturannya. Hal ini juga menjadi bagian edukasi bagi masyarakat untuk dapat selalu memahami aturan yang berlaku untuk setiap kebijakan yang diberlakukan. Ia berpesan, agar para calon peserta dapat memperhatikan aturan seleksi dengan seksama untuk menghindari kesalahpahaman dan kegagalan seleksi.
" Adapun pelaksanaan pengadaan PPPK Formasi Tahun 2024 masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Tapi, ketika ada informasi InsyaAllah kami segera sampaikan ke publik. Untuk tes CPNS, pelamar akan mengikuti tes kelengkapan administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD terdiri dari 3 komponen, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Kepribadian (TKP). Sementara, untuk SKB sesuai jabatan yang dilamar. Monggo masyarakat yang berminat mendaftar CPNS bisa dipersiapkan berkas dan belajar dari sekarang dengan memperbanyak latihan contoh soal-soal yang sudah ada,"pungkasnya. (Dian).