Satpol P3KP Kota Pekalongan Segel Rumah Kost Jelang Ramadhan, Diduga Jadi Tempat Bukan Pasutri

Kota Pekalongan – Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan semakin intensif melakukan razia dan penertiban rumah kost yang disinyalir menjadi tempat tinggal pasangan bukan suami istri. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam (27/2/2025) di salah satu rumah kost di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat, resmi disegel setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketertiban umum dan norma kesusilaan.

Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang Ramadhan.

“Kami melaksanakan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) setelah menerima laporan dari warga setempat bahwa rumah kost ini sering digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai aturan yakni dipakai untuk pasangan bukan suami istri (pasutri). Tadi malam sudah kami lakukan operasi tersebut," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, sebelumnya, sudah dilakukan mediasi antara pengelola rumah kost dan warga setempat untuk menutup sementara rumah kost tersebut selama Bulan Ramadhan. Selain itu, pengelola rumah kost juga wajib mengurus perizinan operasional untuk izin penginapannya. Jika sudah mengantongi izin penginapan, maka baru bisa beroperasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ia menegaskan bahwa, pengelola rumah kost harus lebih selektif dalam menerima penghuni dan mematuhi regulasi terkait perizinan tempat usaha penginapan. Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik kost lain agar tidak membiarkan tempatnya disalahgunakan. 

"Beberapa warga dan RT/RW ada yang menyaksikan aktivitas rumah kost itu digunakan keluar masuk untuk bukan pasutri. Namun, pada saat kami kesana aktivitas rumah kost itu kebetulan sudah sepi karena dua hari yang lalu sudah ada mediasi sebelumnya. Kalau memang pengelola rumah kost tidak bisa mematuhi aturan, maka kami akan tutup selamanya,"tegasnya.

Lanjutnya, jajaran Satpol P3KP akan terus melakukan razia secara berkala dan bekerja sama dengan aparat kepolisian jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lebih lanjut.

" Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan rumah kost yang dicurigai melanggar aturan agar segera ditindaklanjuti,"tukasnya. (Dian)