Sasar Usaha Katering, Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji Diperkuat

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat upaya pengawasan terhadap keamanan pangan, khususnya pada makanan olahan siap saji yang diproduksi oleh jasa boga dan katering. Fokus ini diambil mengingat pangan kemasan telah memiliki regulasi pengawasan tersendiri, sedangkan jasa boga cukup rentan karena melibatkan proses produksi langsung yang bersinggungan dengan risiko kontaminasi.
“Kami melakukan pengawasan rutin ke dapur-dapur katering, bukan hanya melihat hasil akhirnya saja, tapi menilai proses produksinya secara menyeluruh, apakah bangunan dapurnya layak, peralatan bersih, dan bahan bakunya aman,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto melalui Sanitarian Muda, Maysaroh saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Maysaroh mengungkapkan bahwa pengawasan ini tak hanya dilakukan dalam bentuk inspeksi fisik, tetapi juga memberikan edukasi keamanan pangan, termasuk pelatihan bagi penanggung jawab dapur maupun seluruh staf yang terlibat dalam pengolahan makanan untuk memastikan seluruh SDM memahami tata cara menghasilkan makanan yang higienis dan aman konsumsi.
“Penyakit akibat pangan yang tercemar bisa berdampak serius. Oleh karena itu, pelatihan ini penting agar semua pelaku usaha katering tahu apa yang harus dilakukan sejak dari dapur,” tambahnya.
Ia menyebut sekitar 42 usaha katering telah tercatat dalam pendataan. Meski begitu, jumlah ini belum mencakup keseluruhan pelaku usaha makanan, khususnya di tingkat rumah tangga yang kini berkembang pesat sebagai alternatif tambahan penghasilan.
“Industri katering rumah tangga ini akan jadi target pengawasan kami berikutnya. Kami ingin memastikan semua pelaku usaha, skala besar maupun kecil, sama-sama memenuhi standar keamanan pangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk katering berisiko rendah, pengawasan bisa dilakukan dua tahun sekali. Namun jika risiko tinggi misalnya pernah ditemukan pelanggaran atau aduan maka pengawasan dapat dilakukan dua hingga tiga kali dalam setahun.
(Tim Liputan Dinkominfo/dea)