Sanksi Pidana Akan Diterapkan Bagi Penyelenggara Reklame Yang Tak Patuh

Kota Pekalongan - Penegakkan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame menjadi salah satu prioritas penanganan Satpol PP bersama tim koordinasi Perda dan Perkada,baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat,maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum penyelenggara reklame, Satpol PP tengah mengkaji pemberian sanksi pidana untuk pelanggaran reklame. Sanksi pidana yang diberikan pun cukup tegas,sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 yakni, pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta 

Kasatpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso,MSi mengungkapkan bahwa, pemberian sanksi lebih tegas berupa sanksi pidana ini perlu dilakukan dalam rangka memastikan kesadaran dan kepatuhan hukum para penyelenggara reklame, menjaga ketertiban dan keindahan kota, dan meningkatkan PAD Kota melalui kepatuhan membayar pajak reklame.

“Hari ini kami dari Sekretariat PPNS Satpol PP Kota Pekalongan yang menaungi PPNS di lingkungan Pemkot melakukan rakor bersama korwas PPNS diantaranya dari Bagian Reskrim Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri dalam rangka membahas dan mengkaji penerapan sanksi pidana untuk pelanggaran reklame yang sudah diperingatkan tetapi tetap melakukan pelanggaran,” tutur SBS,sapaan akrabnya,usai kegiatan Rakor Sekretariat PPNS Kajian Pengenaan Sanksi Pidana Untuk Pelanggaran Reklame (Penindakan Pro Yustisia), berlangsung di Aula Mako Satpol PP setempat,Kamis(2/11/2021).

Menurut SBS, dalam 3 bulan terakhir ini, pihaknya telah mengindentifikasi para pelanggar reklame yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan memberitahukan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Sebelum memberikan sanksi yang lebih tegas berupa sanksi pidana, para penyelenggara reklame yang terbukti melanggar akan diperingatkan terlebih dahulu melalui surat pernyataan yang berisikan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa kembali. Namun,jika mereka tidak mengindahkan surat pernyataan tersebut,maka tim akan memberikan sanksi pidana untuk penyelenggara reklame yang memasang langsung maupun melalui jasa agency pemasangan reklame.

“Kami sudah lakukan identifikasi dan pendataan,sekitar 20 pelanggar yang nantinya kami mintai klarifikasi terlebih dahulu. Kami akan memberitahukan dan memperingatkan mereka terlebih dahulu dengan tindakan yang humanis dan persuasif agar bisa memberikan kesadaran mereka untuk menaati ketentuan pemasangan reklame. Jika peringatan kedua kali tidak diindahkan dan kewajiban mereka tidak diselesaikan baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat,maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak,maka kami akan melakukan tindakan bersifat pro yustisia (tindakan yang bisa dibawa ke pengadilan),”pungkas SBS.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)