Salurkan Kartu JKN KIS PBI, Dinkes : Rata-Rata Sebulan 700-800 Peserta Baru

Kota Pekalongan - Upaya dalam meningkatkan kesehatan seluruh masyarakat terus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat, mulai dari pengalokasian anggaran bidang kesehatan, peningkatan mutu dan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), hingga mendukung penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Kota Pekalongan.

Untuk Jaminan Kesehatan, Pemerintah Kota Pekalongan memberikan subsidi penuh kepada masyarakat yang merupakan peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebesar Rp37.800/jiwa/bulan. PBI JK sendiri merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kefarmasian, dan Alat Kesetan, Mei Lestariningrum, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).

"Pada hari ini kami ada kegiatan pembagian Kartu JKN KIS. Seperti diketahui, peserta PBI itu ada yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pendistribusian kartu KIS kali ini adalah yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Pekalongan," tutur Mei.

Mei menyebutkan, sejauh ini setiap bulannya rata-rata penyaluran kartu baru kepesertaan JKN KIS PBI yang dibiayai Pemkot dan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekalongan oleh layanan mobil keliling BPJS Kesehatan sebanyak 700-800 orang. Sementara, sejauh ini untuk total kepesertaan JKN KIS PBI masyarakat Kota Pekalongan yang dibiayai oleh Pemkot Pekalongan sebanyak 45 ribuan yang telah terakomidir. Jumlah tersebut memang menurun dari jumlah sebelumnya sekitar 6200 orang. Pasalnya, usai SK Kemensos terbaru terbit, sebagian dari mereka sudah dialihkan untuk diakomodir biaya dari Pemerintah Pusat.

Mei menambahkan, sebelumnya, untuk proses pengajuan kepesertaan agar bisa menjadi PBI yang dibiayai Pemkot Pekalongan, syaratnya pemohon harus mendapat rekomendasi dari Dinsos-P2KB Kota Pekalongan untuk selanjutnya akan diverifikasi apakah yang bersangkutan benar-benar tidak mampu. Kalau sudah mendapatkan rekomendasi, maka calon peserta perlu datang ke Kantor Dinkes untuk  didaftarkan ke Kantor BPJS Kesehatan. Adapun infonya akan keluar satu bulan berikutnya, biasanya tanggal 10 di bulan berikutnya. Setelah itu, baru pemohon ini akan mendapatkan info apakah permohonan kepesertaan PBI ini ditolak atau tidak diantaranya karena NIK nya belum terdaftar online, double kepesertaan, dan sebagainya.

"Setelah permohonan kepesertaannya diterima, maka untuk syarat pengambilan Kartu JKN KIS ini memang pemohon harus discreening  terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan sudah vaksin booster atau belum. Tetapi, kalau ada keadaan tertentu yang mengharuskan peserta tidak bisa divaksin seperti kondisi hamil/sakit komorbit, syarat ini memang tidak berlaku," tandasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)