Sah, UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 Rp2.545.138

Kota Pekalongan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, termasuk mengatur kenaikan UMK Tahun 2025 untuk Kota Pekalongan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.545.138. Nominal ini naik sebesar 6,5 persen atau Rp155.377 dari UMK Tahun 2024 sebesar Rp.2.389.801 menjadi Rp.2.545.138 untuk UMK 2025. Mas Aaf, sapaan akrabnya mengaku bersyukur, dalam penentuan kenaikan UMK 2025 ini tidak ada gejolak sama sekali baik pada Serikat Pekerja Nasional (SPN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), akademisi, dan sebagainya. Sebab, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini sudah ditentukan Pemerintah Pusat.

"Kemarin Alhamdulillah mediasinya tidak sampai ke Saya, ke Saya itu besaran nominalnya sudah clear dan ditentukan sebesar Rp 2.545.138,"tutur Mas Aaf, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi usai membuka kegiatan Sosialisasi Juru Parkir di Aula Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Kamis siang (19/12/2024).

Mas Aaf mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat mendukung kelancaran dalam pengusulan dan penentuan UMK Tahun 2025 ini seperti Dinperinaker, Dewan Pengupahan, SPN, Apindo Kota Pekalongan, dan akademisi. Pihaknya berharap, kenaikan UMK ini bisa mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha.

"Mudah-mudahan bisa memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh dan dari pihak APINDO juga tidak terlalu memberatkan keberlangsungan usahanya sehingga tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Kota Pekalongan serta perekonomian Kota Pekalongan bisa terus meningkat,"pungkasnya. (Dian)