Rutan Pekalongan Usulkan 8 Narapidana Peroleh Remisi Khusus Natal

Kota Pekalongan - Suka cita menyambut Perayaan Hari Raya Natal menjadi salah satu momen paling ditunggu umat Nasrani. Tak terkecuali bagi para narapidana maupun  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) non muslim yang tengah menjalani proses hukuman penjara. Sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan yang beragama non muslim diusulkan mendapatkan Remisi Khusus atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Natal 2024. 

 Kepala Rutan Pekalongan, Sastra Irawan, menyebutkan bahwa, dari 281orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana penghuni Rutan Pekalongan, ada 8 orang merupakan umat nasrani (Katolik dan Kristen) yang diusulkan memperoleh remisi Natal.

"Ada delapan orang warga binaan yang kami usulkan karena semuanya sudah memenuhi syarat dan sudah menjalani hukuman pokok," kata Sastra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (20/12/2024).

Sastra menjelaskan, pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada narapidana pada momen perayaan Natal 2024 yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif. Kedelapan Narapidana ini diusulkan mendapatkan remisi selama 15 hari sampai dengan 1 bulan. Remisi khusus Natal ini merupakan hak narapidana Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Selain memberikan hak remisi, kami juga senantiasa memberikan kesempatan mereka untuk melakukan kegiatan peribadatan di dalam Rutan dengan menggandeng pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) maupun Yayasan Umat Nasrani Kota Pekalongan,"pungkasnya. (Dian)