Reklame-Reklame Permanen Ilegal di Jalan dr Sutomo Mulai Dibongkar

Kota Pekalongan - Tim Koordinasi Penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan yang terdiri dari lintas instansi baik Satpol PP, jajaran kepolisian dari Satlantas Polres Pekalongan Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mulai menertibkan/membongkar paksa reklame-reklame permanen tak berizin (ilegal) dan melanggar izin di sepanjang Jalan dr Sutomo, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan,Selasa siang(7/9/2021).
Kasatpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso,menyebutkan bahwa, ada 13 reklame permanen ilegal yang berada di tengah jalan dan diantaranya tidak memiliki izin, sebagian juga sudah dalam kondisi tidak terawat (rusak, terbengkalai) sehingga membahayakan keselamatan masyarakat. Pembongkaran reklame permanen ilegal itu terpaksa dilakukan karena sebelumnya dari tim koordinasi penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan telah mengirimkan surat perintah bongkar kepada para pemilik reklame tersebut agar membongkar secara mandiri reklame yang tidak berizin tersebut.
“Hari ini kami melakukan penertiban berupa pembongkaran terhadap reklame permanen ilegal (tidak berizin) di sepanjang jalan dr Sutomo. Pembongkaran ini sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, kamis sudah memberitahu yang bersangkutan (penyelenggara reklame) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun,karena mayoritas dari mereka tidak mengindahkan peringatan tertulis tersebut,akhirnya hari ini kami melakukan pembongkaran. Total reklame permanen ilegal di sepanjang jalan ini ada 13 buah, ada 1 diantaranya sudah dipindahkan secara mandiri,sisanya kami mulai lakukan pembongkaran hari ini secara bertahap,” terang SBS,sapaan akrabnya.
Dituturkan SBS, kegiatan penertiban ini merupakan pertama kalinya tim koordinasi penegakkan perda dan perkada Kota Pekalongan melakukan pembongkaran reklame permanen ilegal yang cukup besar ukurannya dan menggunakan alat berat. Pihaknya menegaskan, selain di Jalan dr Sutomo, tim juga tengah menginventarisir pembongkaran sejumlah reklame permanen ilegal di sasaran lokasi lain,salah satunya di Jalan Gajah Mada,Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
“Sasaran lain ada di Jalan Gajah Mada ada sekitar 6 atau 7 titik reklame ilegal, namun kami masih menginventarisir pemilik reklame permanen ilegal tersebut dan akan kami layangkan surat bongkar secara mandiri terlebih dahulu. Jika mereka tidak mengindahkan,tentu reklame-reklame tak berizin tersebut akan dibongkar paksa. Oleh karena itu,kami menghimbau agar semua penyelenggara reklame bisa memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni harus berizin dan membayar pajak atau retribusi reklame ke Badan Keuangan Daerah (BKD),”pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Kasatpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso,menyebutkan bahwa, ada 13 reklame permanen ilegal yang berada di tengah jalan dan diantaranya tidak memiliki izin, sebagian juga sudah dalam kondisi tidak terawat (rusak, terbengkalai) sehingga membahayakan keselamatan masyarakat. Pembongkaran reklame permanen ilegal itu terpaksa dilakukan karena sebelumnya dari tim koordinasi penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan telah mengirimkan surat perintah bongkar kepada para pemilik reklame tersebut agar membongkar secara mandiri reklame yang tidak berizin tersebut.
“Hari ini kami melakukan penertiban berupa pembongkaran terhadap reklame permanen ilegal (tidak berizin) di sepanjang jalan dr Sutomo. Pembongkaran ini sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, kamis sudah memberitahu yang bersangkutan (penyelenggara reklame) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun,karena mayoritas dari mereka tidak mengindahkan peringatan tertulis tersebut,akhirnya hari ini kami melakukan pembongkaran. Total reklame permanen ilegal di sepanjang jalan ini ada 13 buah, ada 1 diantaranya sudah dipindahkan secara mandiri,sisanya kami mulai lakukan pembongkaran hari ini secara bertahap,” terang SBS,sapaan akrabnya.
Dituturkan SBS, kegiatan penertiban ini merupakan pertama kalinya tim koordinasi penegakkan perda dan perkada Kota Pekalongan melakukan pembongkaran reklame permanen ilegal yang cukup besar ukurannya dan menggunakan alat berat. Pihaknya menegaskan, selain di Jalan dr Sutomo, tim juga tengah menginventarisir pembongkaran sejumlah reklame permanen ilegal di sasaran lokasi lain,salah satunya di Jalan Gajah Mada,Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
“Sasaran lain ada di Jalan Gajah Mada ada sekitar 6 atau 7 titik reklame ilegal, namun kami masih menginventarisir pemilik reklame permanen ilegal tersebut dan akan kami layangkan surat bongkar secara mandiri terlebih dahulu. Jika mereka tidak mengindahkan,tentu reklame-reklame tak berizin tersebut akan dibongkar paksa. Oleh karena itu,kami menghimbau agar semua penyelenggara reklame bisa memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni harus berizin dan membayar pajak atau retribusi reklame ke Badan Keuangan Daerah (BKD),”pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)