Ratusan Petasan Berbagai Ukuran serta Bahan Peledak Berhasil Diamankan

Kota Pekalongan - Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah/Tahun 2022, Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan ratusan petasan dengan berbagai jenis dan ukuran, serta bahan peledak, Jumat (29/4/2022). Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku penyulut petasan dan seorang penjualnya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan bahwa, sebelumnya jajaran Polres Pekalongan Kota rutin menggelar patroli selepas subuh di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, tepatnya di sekitar kawasan Banyurip dan Buaran, dekat dengan kompleks MAN Insan Cendekia dan Ponpes HA Djunaid. 

"Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan mendapati sejumlah pemuda berkerumun diduga hendak menyulut petasan. Petugas juga mendapati seorang bocah berinisial SR (15) yang menyulut dan membawa petasan di lapangan setempat. Petugas pun langsung mengamankan bocah tersebut beserta beberapa petasan sebagai barang bukti. Dari keterangan bocah tersebut, polisi mendapatkan informasi, jika petasan berikut bahan peledaknya dibeli dari seseorang di Warungasem," ucap AKP Ahmad Masdar, saat menggelar konferensi pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat siang (29/4/2022).

Disampaikan AKP Ahmad  Masdar, tak lama kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan terhadap BN (47) warga Gapuro, Warungasem, Kabupaten Batang. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti petasan dan bahan peledak. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 buah petasan ukuran 15 cm, 3 kantong petasan rentengan siap jual masing-masing sepanjang 5 meter, 3 kg obat sumbu petasan, dan 10 ikat sumbu petasan. Di hadapan petugas, BN mengakui jika dirinya memang menjual petasan dan bahan peledaknya ke masyarakat sebagai konsumen sesuai pesanan. 

"Barang bukti yang kami amankan yaitu empat buah petasan setinggi 15 centimeter, tiga kilogram obat sumbu petasan, 10 ikat sumbu petasan, dan ratusan petasan ukuran kecil yang diamankan dari tersangka inisial SR dan BN. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," ungkap AKP Ahmad Tohari.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)