Ratusan APS Langgar Perda

Hingga awal November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan mencatat sudah ada ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat. Ratusan APS itu dinilai melanggar karena mengandung unsur kampanye sebelum masuk masa kampanye. Dimana, masa kampanye baru dilaksanakan mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah meminta partai politik agar mencopot secara mandiri APS yang melanggar dan bisa memasangnya kembali saat masuk masa kampanye.

" APS yang melanggar Perda ini di antaranya karena dipasang di pohon, alat penerangan, gedung pemerintahan serta mengandung unsur ajakan mencoblos, memilih, mendukung atau bergambar paku," ucapnya usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilu 2024 antara Pemerintah Kota Pekalongan, Bawaslu dan KPU Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan, baru-baru ini.

Menurutnya, apabila setelah diperingatkan namun partai politik tidak kunjung mencopot APS yang melanggar tersebut, maka Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP setempat akan melakukan pencopotoan paksa.

" Adapun pelanggaran APS tersebut telah banyak dipasang di berbagai titik menyebar di seluruh kecamatan Kota Pekalongan," pungkasnya.