Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 Disetujui DPRD

Kota Pekalongan - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun 2021 yang diajukan Pemerintah Kota Pekalongan telah disetujui oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan. Hal ini terungkap dalam keguatan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun 2021, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis sore (29/6/2022).

Dalam sambutannya, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengaku bersyukur, bahwa Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021 yang diajukan Pemerintah Kota Pekalongan pada tanggal 15 Juni 2022 telah dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif hingga pada hari ini mendapatkan persetujuan dari DPRD. 

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pikiran dalam rangka pembahasan Raperda ini ,” ucap Aaf.

Aaf berharap, kerjasama yang telah terjalin selama ini akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang. Pihaknya juga meminta kepada seluruh OPD untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat, maupun rekomendasi yang disampaikan oleh segenap anggota DPRD Kota 
Pekalongan. 

“Dengan telah disepakati Raperda ini maka proses selanjutnya adalah penyampaian Raperda kepada Gubernur Jawa Tengah selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyampaikan bahwa, rapat paripurna yang digelar hari ini adalah agenda tentang pengambilan keputusan DPRD untuk penetapan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun 2021. Pihaknya menyampaikan apresiasi atas kinerja keuangan Pemerintah Kota Pekalongan atas tercapainya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP_ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak 7 kali berturut-turut. Pencapaian ini harus dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pekalongan untuk lebih baik ke depannya khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Harapannya dari pertanggungjawaban ini bisa diambil evaluasi-evaluasi yang nantinya bisa menjadi dasar penentuan kebijakan ke depan khususnya dalam mekanisme penganggaran dan sasaran program kegiatan sehingga nantinya kinerja Pemkot Pekalongan bisa menjadi lebih baik lagi ke depan,” ungkap Azmi.

Azmi menegaskan bahwa, tadi memang ada beberapa usulan dari salah satu anggota DPRD Kota Pekalongan dari fraksi Golkar, Musa'at yang memberikan usulan dan rekomendasi untuk kinerja Pemkot Pekalongan agar dapat membalancekan neraca APBD Kota Pekalongan yang tentu harus disikapi ke depannya.

“Agar ke depan postur APBD Kota Pekalongan bisa lebih baik, sehingga anggaran yang diberikan untuk program kegiatan bisa lebih besar karena posturnya lebih baik dan manfaat yang diterima masyarakat juga bisa lebih baik. Kami meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan supaya jajaran DPRD dan Pemkot bisa bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan yang lebih baik sehingga manfaat yang diterima masyarakat juga akan semakin baik,” tandas Azmi.

Sebagai informasi, berdasarkan rincian Laporan Realisasi APBD Kota Pekalongan Tahun 2021, tercatat pendapatan sebesar Rp966, 372 Milliar, Belanja sebesar Rp962, 091 Milliar, sehingga surplus sebesar Rp 4,28 Milliar. Sementara, untuk pembiayaan, penerimaan sebesar Rp 112, 545 Milliar, dan pengeluaran seesar Rp 1,5 Milliar. Saldo akhir kas per 31 Desember 2021 sebesar Rp115, 327 Milliar.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)