Raperda Garis Sempadan dan Penyelenggaraan Peternakan Keswan Disahkan Jadi Perda

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan. Dua raperda yang disahkan menjadi perda tersebut adalah Raperda Garis Sempadan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Tahun sidang 2022, yang digelar pada Rabu siang (21/12/2022).
Walikota Pekalongan, H.A Afzan Arslan Djunaid saat membacakan pendapat terakhirnya mengungkapkan bahwa, dua raperda usulan eksekutif ini tentunya diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Seperti raperda perubahan penyelenggaraan dan peternakan hewan itu agar dapat menjamin ketersediaan bahan makan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) serta mendorong usaha peternakan yang ramah lingkungan", ucap Aaf, sapaan akrabnya.
Aaf juga menyampaikan apresiasinya atas kerjasama dari panitia khusus (Pansus) 9 dan 10 DPRD yang telah bekerja keras menyusun raperda tersebut hingga telah menjadi perda yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan, Makmur S. Mustofa menjelaskan bahwa, DPRD Kota Pekalongan melaksanakan rapat paripurna mengenai dua raperda eksekutif yakni Raperda mengenai Garis Sempadan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan yang panjang, dua raperda ini hari ini bisa disahkan menjadi Perda untuk mengatur masyarakat Kota Pekalongan mengenai Garis Sempadan dan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan," tutur Mustofa.
Lanjutnya, berkaitan dengan Raperda mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan didalamnya mengatur tentang perizinan usaha, penegakkan hukum, pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan, serta penyediaan pangan asal hewan. Menurutnya, dari raperda ini bisa menjamin ketersediaan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Selanjutnya, terkait Garis Sempadan tentu dalam rangka mewujudkan ruang dan bangunan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta menata Kota Pekalongan lebih baik lagi,"tandasnya.
Walikota Pekalongan, H.A Afzan Arslan Djunaid saat membacakan pendapat terakhirnya mengungkapkan bahwa, dua raperda usulan eksekutif ini tentunya diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Seperti raperda perubahan penyelenggaraan dan peternakan hewan itu agar dapat menjamin ketersediaan bahan makan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) serta mendorong usaha peternakan yang ramah lingkungan", ucap Aaf, sapaan akrabnya.
Aaf juga menyampaikan apresiasinya atas kerjasama dari panitia khusus (Pansus) 9 dan 10 DPRD yang telah bekerja keras menyusun raperda tersebut hingga telah menjadi perda yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan, Makmur S. Mustofa menjelaskan bahwa, DPRD Kota Pekalongan melaksanakan rapat paripurna mengenai dua raperda eksekutif yakni Raperda mengenai Garis Sempadan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan yang panjang, dua raperda ini hari ini bisa disahkan menjadi Perda untuk mengatur masyarakat Kota Pekalongan mengenai Garis Sempadan dan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan," tutur Mustofa.
Lanjutnya, berkaitan dengan Raperda mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan didalamnya mengatur tentang perizinan usaha, penegakkan hukum, pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan, serta penyediaan pangan asal hewan. Menurutnya, dari raperda ini bisa menjamin ketersediaan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Selanjutnya, terkait Garis Sempadan tentu dalam rangka mewujudkan ruang dan bangunan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta menata Kota Pekalongan lebih baik lagi,"tandasnya.