Ramadhan, Pelayanan di Disdukcapil Tetap Berjalan Normal

Ramadhan, Pelayanan di Disdukcapil Tetap Berjalan Normal
Kota Pekalongan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat ditengah situasi Pandemi Covid-19 dan juga Bulan Suci Ramadhan. Pelayanan yang diberikan sendiri sesuai protokol kesehatan ketat.
Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengungkapkan bahwa, selama Bulan Ramadhan 1443 H/2022 ini, pelayanan di Disdukcapil tidak mengalami perubahan, meski ada penyesuaian jam kerja pegawai ASN di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan. Dimana, sesuai Surat Edaran Walikota terkait aturan perubahan jam kerja pegawai ASN Pemkot ini selama Ramadhan, untuk Hari Senin-Kamis pukul 07.30-15.15 WIB, dan Jumat 07.30-11.00 WIB.
"Di bulan Ramadhan ini layanan di Disdukcapil hari Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB tidak ada istirahat (dengan sistim shif petugas), hari Jum'at pukul 08.00-10.30 WIB, dan hari Sabtu terdapat layanan khusus weekend pukul 09.00-12.00 WIB (tidak ada perubahan dari jam layanan sebelumnya) dan juga tidak ada pembatasan jumlah pemohon,” ucapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022).
Pihaknya menilai, selama Ramadhan ini, tingkat permohonan kepengurusan semua dokumen kependudukan juga banyak, dari 13 item layanan kependudukan yang sering dimohonkan oleh masyarakat didominasi oleh permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik (e-KTP). Hariyadi menyebutkan, untuk pelayanan secara mobile baik perekaman KTP ke sekolah-sekolah, kelurahan, maupun warga masyarakat dengan kondisi khusus (orang jompo, sakit keras, gangguan jiwa, maupun difabell) juga masih dilakukan yang diawali dengan adanya koordinasi antara Disdukcapil dengan para pemangku kepentingan.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Kota Pekalongan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat ditengah situasi Pandemi Covid-19 dan juga Bulan Suci Ramadhan. Pelayanan yang diberikan sendiri sesuai protokol kesehatan ketat.
Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengungkapkan bahwa, selama Bulan Ramadhan 1443 H/2022 ini, pelayanan di Disdukcapil tidak mengalami perubahan, meski ada penyesuaian jam kerja pegawai ASN di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan. Dimana, sesuai Surat Edaran Walikota terkait aturan perubahan jam kerja pegawai ASN Pemkot ini selama Ramadhan, untuk Hari Senin-Kamis pukul 07.30-15.15 WIB, dan Jumat 07.30-11.00 WIB.
"Di bulan Ramadhan ini layanan di Disdukcapil hari Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB tidak ada istirahat (dengan sistim shif petugas), hari Jum'at pukul 08.00-10.30 WIB, dan hari Sabtu terdapat layanan khusus weekend pukul 09.00-12.00 WIB (tidak ada perubahan dari jam layanan sebelumnya) dan juga tidak ada pembatasan jumlah pemohon,” ucapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022).
Pihaknya menilai, selama Ramadhan ini, tingkat permohonan kepengurusan semua dokumen kependudukan juga banyak, dari 13 item layanan kependudukan yang sering dimohonkan oleh masyarakat didominasi oleh permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik (e-KTP). Hariyadi menyebutkan, untuk pelayanan secara mobile baik perekaman KTP ke sekolah-sekolah, kelurahan, maupun warga masyarakat dengan kondisi khusus (orang jompo, sakit keras, gangguan jiwa, maupun difabell) juga masih dilakukan yang diawali dengan adanya koordinasi antara Disdukcapil dengan para pemangku kepentingan.
Ditambahkan oleh Hariyadi bahwa, sebenarnya Disdukcapil Kota Pekalongan telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait adanya pelayanan administrasi kependudukan secara online, namun karena masih ada sebagian masyarakat yang belum familiar dengan IT, sehingga mereka datang ke Disdukcapil untuk mengajukan layanan. Ditegaskan Hariyadi bahwa, pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil cepat, mudah, dan gratis.
“Terhitung sepekan terakhir kemarin, mulai 28 Maret-2 April 2022 tecatat jumlah pemohon penerbitan KK ada 430 orang, e-KTP ada 528 orang, KIA 102 orang, akte kelahiran 100 orang yang mengurus, akte kematian ada 65 orang, akte perkawinan ada 2 orang, akte perceraian 0, SKPWNI 52 orang, SKDWNI ada 60 orang, dan perekaman KTP elektronik 96 orang. Untuk sisa blangko e-KTP masih sekitar 1.650,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)