Putusan MK Sistem Proporsional Terbuka, Azmi : Rakyat Jadi Pemegang Kedaulatan Tertinggi

Gonjang-ganjing soal kepastian penggunaan sistem pemilu 2024 dengan proporsional terbuka terjawab sudah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XX/2022. Putusan itu menjawab uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka. Kini pasca adanya putusan MK 114/PUU-XX/2022, bola menggelinding di ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar konsisten melaksanakan amanah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengaku bahagia selaku warga Indonesia bahwa pemilu 2024 diputuskan dengan proporsional terbuka. Menurutnya, hal ini tentu pesta demokrasi ini akan berjalan sebagaimana mestinya dan seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana rakyat menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif baik di tingkat Kota, Provinsi maupun DPR RI.
" Tentu kita berharap, dengan putusan MK ini, rakyat bisa menyeleksi siapa saja calon-calon yang mereka inginkan untuk duduk di parlemen," tuturnya usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Penjelasan Walikota Pekalongan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun 2022, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin siang (19/6/2023).
Lanjutnya, sehingga ke depan fungsi-fungsi DPRD dengan rakyat pemegang kedaulatan penuh bisa semakin baik yang didasari oleh pilihan rakyat.
"Yang sesuai apa yang ingin mereka sampaikan kebutuhan mereka, tentunya yang membawa aspirasi mereka kepada pemerintah baik di tingkat paling bawah hingga pusat. Kami mengapresiasi ini dan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia semoga pesta demokrasi ini khususnya Pemilu 2024 dapat berjalan lebih baik," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengaku bahagia selaku warga Indonesia bahwa pemilu 2024 diputuskan dengan proporsional terbuka. Menurutnya, hal ini tentu pesta demokrasi ini akan berjalan sebagaimana mestinya dan seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana rakyat menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif baik di tingkat Kota, Provinsi maupun DPR RI.
" Tentu kita berharap, dengan putusan MK ini, rakyat bisa menyeleksi siapa saja calon-calon yang mereka inginkan untuk duduk di parlemen," tuturnya usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Penjelasan Walikota Pekalongan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun 2022, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin siang (19/6/2023).
Lanjutnya, sehingga ke depan fungsi-fungsi DPRD dengan rakyat pemegang kedaulatan penuh bisa semakin baik yang didasari oleh pilihan rakyat.
"Yang sesuai apa yang ingin mereka sampaikan kebutuhan mereka, tentunya yang membawa aspirasi mereka kepada pemerintah baik di tingkat paling bawah hingga pusat. Kami mengapresiasi ini dan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia semoga pesta demokrasi ini khususnya Pemilu 2024 dapat berjalan lebih baik," pungkasnya.