Propemperda Kota Pekalongan Tahun 2023 Ditetapkan

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekalongan Tahun 2023 telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekalongan Tahun 2023 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (17/11/2022).

Azmi menyampaikan bahwa, di dalam penetapan Propemperda tersebut mengakomodir usulan-usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari para anggota DPRD dan Raperda dari usulan Walikota Pekalongan. Dalam rapat paripurna tersebut, diketahui ada 7 usulan awal dari jajaran DPRD Kota Pekalongan, dimana pada saat pembahasan, ada 1 usulan yang masih ditunda sementara waktu (didrop), sehingga akhirnya menjadi 6 usulan.

"7 usulan-usulan itu diantaranya raperda wawasan kebangsaan dan pendidikan pancasila, perlindungan ketenagakerjaan, raperda tentang pencegahan perjudian yang memang di drop dan akan dibahas kembali, " ucap Azmi.

Azmi menerangkan, di diskusi awal disampaikan bahwa,  jangan sampai raperda itu bertabrakan dengan aturan batasnya, dan raperda itu memiliki batasan terkait sanksi hukum pidana 6 bulan.

"Sementara, terkait perjudian sudah di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), rencananya ancaman minimal 3 tahun atau lebih. Sehingga, akan kita matangkan lagi supaya nanti raperda itu jika ternyata bertabrakan akan didrop, kalau kaitannya bagaimana mencegah perjudian dan tidak mengatur sanksi pidana mungkin akan dibahas dan diusulkan di Propemperda Kota Pekalongan Tahun 2023," tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, salah satu tugas DPRD adalah fungsi legislasi, bersama Walikota untuk mengatur Perda. 

"Usulan-usulan raperda ini harapannya adalah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, supaya hal-hal yang menjadi kebijakan dapat dilaksanakan dengan landasan hukum yang jelas," pungkasnya.