PPKM Level 4, Penutupan Objek Wisata Diperpanjang

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan masih menutup seluruh objek wisata sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Menyusul adanya instruksi Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) setempat, Sutarno SH MH menyampaikan saat ini, pihaknya masih menutup akses masuk ke kawasan wisata seperti kawasan pantai dan museum batik Pekalongan.
“Kami tentu mendukung kebijakan pusat maupun daerah, terkait perpanjangan PPKM Level 4 yang sudah diberlakukan mulai 21-25 juli. Objek wisata yang dikelola oleh Pemkot kami tutup hingga 25 Juli dan selanjutnya menunggu perkembangan lebih lanjut,”ungkap Sutarno di ruang kerjanya, Kamis (22/7/2021).
Ia mengatakan, penutupan objek wisata ini dilakukan guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Sebab, tempat wisata identik dengan mendatangkan orang yang berpotensi terjadi kerumunan, sehingga dikhawatirkan bisa menjadi sumber penularan Covid-19.
lanjutnya, adanya pandemi ini membawa dampak pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) wisata. Tetapi ia tidak mempermasalahkan, sebab yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat dan wisatawan sendiri.
“Yang terpenting adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat. Mudah-mudahan dengan perpanjangan PPKM ini, kasusnya bisa menurun. Usai perpanjangan PPKM yakni di tanggal 26 Juli akan dilakukan evaluasi,”imbuhnya.
Dalam penerapannya, pihaknya bersama tim Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan baik objek wisata yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta/masyarakat.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk penegakan 5M yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
Selain objek wisata, fasilitas umum lainnya yang juga ditutup sementara adalah area publik, taman umum, dan area publik lainnya. Aturan yang sama juga diberlakukan untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Menyusul adanya instruksi Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) setempat, Sutarno SH MH menyampaikan saat ini, pihaknya masih menutup akses masuk ke kawasan wisata seperti kawasan pantai dan museum batik Pekalongan.
“Kami tentu mendukung kebijakan pusat maupun daerah, terkait perpanjangan PPKM Level 4 yang sudah diberlakukan mulai 21-25 juli. Objek wisata yang dikelola oleh Pemkot kami tutup hingga 25 Juli dan selanjutnya menunggu perkembangan lebih lanjut,”ungkap Sutarno di ruang kerjanya, Kamis (22/7/2021).
Ia mengatakan, penutupan objek wisata ini dilakukan guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Sebab, tempat wisata identik dengan mendatangkan orang yang berpotensi terjadi kerumunan, sehingga dikhawatirkan bisa menjadi sumber penularan Covid-19.
lanjutnya, adanya pandemi ini membawa dampak pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) wisata. Tetapi ia tidak mempermasalahkan, sebab yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat dan wisatawan sendiri.
“Yang terpenting adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat. Mudah-mudahan dengan perpanjangan PPKM ini, kasusnya bisa menurun. Usai perpanjangan PPKM yakni di tanggal 26 Juli akan dilakukan evaluasi,”imbuhnya.
Dalam penerapannya, pihaknya bersama tim Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan baik objek wisata yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta/masyarakat.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk penegakan 5M yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
Selain objek wisata, fasilitas umum lainnya yang juga ditutup sementara adalah area publik, taman umum, dan area publik lainnya. Aturan yang sama juga diberlakukan untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)