PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 2 Agustus

Kota Pekalongan - Menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan mengeluarkan Instruksi Walikota (Inwal) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus mendatang dengan beberapa penyesuaian.
Dalam instruksinya Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE mengungkapkan bahwa pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) baik Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/ online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
"Bidang keuangan dan Perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Untuk Pasar Modal, Bidang TIK, dan Perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf," terang Aaf.
Lanjut disebutkan bahwa untuk Industri Orientasi Ekspor hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 70% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional. "Untuk sektor kritikal yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak, hewan peliharaan, pupuk, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100%," beber Aaf.
Diterangkan, supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wib dengan kapasitas pengunjung 25%. Yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dan jam operasi sampai pukul 15.00 win. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wib. "Warung makan, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wib dengan protokol kesehatan secara ketat dan waktu makan untuk setiap pengunjung maksimal 20 menit," jelas Aaf.
Diutarakan bahwa untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sedangkan pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat Iainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Fasilitas umum ditutup sementara, begitu pula dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan," papar Aaf.
Selanjutnya, untuk transportasi umum
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, resepsi pernikahan
dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Perjalanan luar koa menunjukkan kartu vaksin, surat keterangan tes antigen (H-1). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. "Pelaksanaan PPKM Mikro di RT RW Zona Merah tetap diberlakukan. Mari tetap terapkan protokol kesehatan dan selalu menjaga kesehatan," pungkas Aaf.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Dalam instruksinya Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE mengungkapkan bahwa pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) baik Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/ online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
"Bidang keuangan dan Perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Untuk Pasar Modal, Bidang TIK, dan Perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf," terang Aaf.
Lanjut disebutkan bahwa untuk Industri Orientasi Ekspor hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 70% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional. "Untuk sektor kritikal yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak, hewan peliharaan, pupuk, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100%," beber Aaf.
Diterangkan, supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wib dengan kapasitas pengunjung 25%. Yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dan jam operasi sampai pukul 15.00 win. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wib. "Warung makan, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wib dengan protokol kesehatan secara ketat dan waktu makan untuk setiap pengunjung maksimal 20 menit," jelas Aaf.
Diutarakan bahwa untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sedangkan pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat Iainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Fasilitas umum ditutup sementara, begitu pula dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan," papar Aaf.
Selanjutnya, untuk transportasi umum
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, resepsi pernikahan
dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Perjalanan luar koa menunjukkan kartu vaksin, surat keterangan tes antigen (H-1). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. "Pelaksanaan PPKM Mikro di RT RW Zona Merah tetap diberlakukan. Mari tetap terapkan protokol kesehatan dan selalu menjaga kesehatan," pungkas Aaf.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)