PPID Kota Pekalongan, Komitmen Bangun Kepercayaan Publik

 Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintahan kota (pemkot) Pekalongan perlu diketahui oleh publik. Berwenang sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekalongan, berada dibawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat berupaya melakukan pengelolaan dan pelayanan optimal guna meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi melalui Pranata Hubungan Masyarakat Muda, Ahdy Eko Apriharso saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2022), menuturkan bahwa menjadi PPID utama, pihaknya menyediakan informasi kepada pemohon dari seluruh unsur masyarakat baik perorangan maupun kelompok seperti organisasi masyarakat atau lainnya.

Untuk mengajukan permohonan informasi publik, Ahdy mengatakan ada beberapa persyaratan harus dipenuhi dan dapat diakses melalui laman website https://ppid.pekalongankota.go.id/. Dalam laman tersebut disediakan 3 jenis informasi yang dapat diunduh secara gratis oleh pemohon yaitu wajib secara berkala, wajib tersedia setiap saat dan wajib serta merta. Selain itu, PPID Kota Pekalongan juga memiliki layanan pengajuan keberatan dan sengketa kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah apabila pemohon merasa data yang dibutuhkan belum sesuai yang dimintanya.

Terkait informasi yang masuk pada kategori wajib secara berkala diantaranya informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, program unggulan walikota, laporan kinerja dan laporan keuangan instansi pemerintahan, informasi pengadaan barang dan jasa pemkot, informasi terkait ketenagakerjaan, dan lainnya.

Beberapa informasi yang memiliki sifat wajib tersedia setiap saat antara lain daftar informasi dan dokumentasi publik pemkot, peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan pemkot, informasi terkait organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik, jumlah dan jenis gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal dan yang dilaporkan oleh masyarakat, dan lainnya.

Sedangkan jenis informasi wajib serta merta yakni informasi kaitannya dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, "Manakala informasi yang dibutuhkan pemohon tidak tersedia di 3 kategori tersebut, pemohon bisa mengajukan secara online namun jika informasi ada di website PPID kami, cukup dengan mendownload saja," kata Ahdy.

Dikatakan Ahdy, meskipun pemohon dapat meminta informasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, namun ia menghimbau agar permohonan informasi dilakukan secara terpusat melalui satu pintu PPID Dinkominfo Kota Pekalongan untuk mempercepat proses pemenuhan permohonan informasi, "Dinkominfo akan meneruskan permohonan apabila kami tidak menguasai atau memiliki informasi yang diminta," sambungnya.

Lebih lanjut, selaku PPID Kota Pekalongan, disampaikan Ahdy, Dinkominfo saat ini sedang menggelar monitoring dan evaluasi (monev) menyasar OPD termasuk kecamatan dan kelurahan guna melakukan penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di Lingkungan pemkot Pekalongan. Tiap tahunnya penghargaan sebagai bentuk apresiasi juga diberikan oleh Walikota Pekalongan kepada badan publik yang berhasil melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan optimal dan maksimal.