PPDB 2020, 15% Jalur Afirmasi Akomodir Siswa Tak Mampu

Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini, terdapat sedikit perubahan dalam sistem penerimaan siswa didik baru. Pasalnya, mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, Pemerintah akan membuka jalur pendaftaran baru yakni jalur afirmasi, sehingga di tahun 2020 ini jalur pendaftaran peserta didik baru menjadi 4 jenis jalur penerimaan yaitu jalur zonasi, prestasi, mutasi, dan afirmasi. Demikian disampaikan Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter DIKDAS pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Drs. Eka Unjana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2020).

Eka menyampaikan bahwa jalur baru afirmasi tersebut merupakan jalur PPDB yang diperuntukkan untuk mengakomodir peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (miskin). Seperti yang diketahui, PPDB yang dikelola oleh Dindik Kota Pekalongan adalah TK, SD, dan SMP karena untuk SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi.

“Terkait PPDB Online Tahun 2020 untuk tanggalnya belum bisa dipastikan, kemungkinan digelar pada Bulan Juni-Juli seperti tahun kemarin. Kami masih menunggu hasil rapat koordinasi antara para panitia PPDB dan Kepala Dindik. Tahun 2020 ini ada sedikit perubahan mengenai jalur penerimaan, dimana tahun kemarin dibuka tiga jalur penerimaan yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua (mutasi), namun tahun ini ada penambahan jalur baru yakni jalur afirmasi untuk anak didik yang berasal dari keluarga tidak mampu,” terang Eka.

Disampaikan Eka, jika sebelumnya calon peserta didik dari warga kurang mampu dipersyaratkan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar, namun dalam penerimaan jalur afirmasi ini, SKTM tidak berlaku mengingat banyak oknum orangtua menggunakan SKTM palsu atau SKTM bodong sehingga SKTM dipandang tidak lagi menjadi tolok ukur tepat sebagai syarat wajib bagi calon peserta jalur afirmasi. 

“Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu mendaftar melalui jalur afirmasi harus bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti kartu program PKH, Jamkesmas, dan sebagainya. Mereka yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan sepanjang memenuhi persyaratan. Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi di sekolah tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah,” jelas Eka.

Lebih lanjut, Eka menyebutkan adapun porsi penerimaan PPDB Tahun 2020 ini sebanyak 50% untuk jalur zonasi, 30% jalur prestasi, 15% untuk jalur afirmasi, dan sisanya 5% digunakan untuk jalur mutasi. Dituturkan Eka, saat ini Dinas Pendidikan Kota Pekalongan tengah melakukan pendataan dan melakukan verifikasi terhadap jumlah lulusan baik dari TK maupun dari SD. Dinas Pendidikan memastikan bahwa untuk PPDB tahun 2020 daya tampung yang ada baik di SD/MI maupun SMP/MTs mampu menampung jumlah lulusan dari sekolah tingkat di bawahnya.

“Kami saat ini telah mulai melakukan pendataan dan verifikasi rombongan belajar (rombel) yang nantinya akan masuk dalam PPDB online, untuk sekolah swasta memang tidak wajib ikut PPDB online, untuk sekolah negeri wajib ikut serta. Titik ordinat juga masih akan digunakan seperti tahun sebelumnya. Pada penerimaan peserta didik baru tahun 2020 nanti apabila dalam verifikasi data dan lapangan terjadi pemalsuan terhadap bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu (pada kenyataannya mereka dari keluarga mampu), maka akan ditindaklanjuti sanksi atau diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Eka.