Polisi Belum Temukan Indikasi Penimbunan Tabung Oksigen dan Obat Covid di Kota Pekalongan

Kota Pekalongan - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota khususnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) setempat belum menemukan indikasi pelanggaran adanya penimbunan tabung oksigen dan obat-obatan terapi Covid-19 di Kota Pekalongan.

KBO Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Bambang Slamet Koadi,SM mengungkapkan bahwa jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota secara intens melakukan pemantauan dan melakukan pengecekan di sejumlah apotek dan rumah sakit di Kota Pekalongan untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga maupun kelangkaan obat dan tabung oksigen. Menurutnya, dari hasil pemantauan di lapangan, belum ditemukan adanya aksi penimbunan maupun penjualan harga obat dan tabung oksigen diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah. 

“Sampai saat ini kami belum menemukan ataupun memproses pelanggaran hukum akibat adanya penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen di wilayah Kota Pekalongan. Pengawasan dan pengecekan di lapangan selalu kami lakukan di apotek dan rumah sakit memastikan ketersediaan tabung oksigen dan obat, memastikan kelancaran distribusi hingga stabilitas harga,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021).

Diakui Iptu Bambang, saat terjadi lonjakan kasus di Kota Pekalongan pada Bulan Juli lalu, beberapa rumah sakit sempat mengalami kelangkaan tabung oksigen. Namun, kini sudah mulai normal kembali karena tren penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan. 

“Pada waktu terjadi lonjakan kasus Covid-19, rumah sakit pernah mengalami krisis tabung oksigen karena banyaknya pasien Covid-19 contohnya di RSUD Kraton dan RS Bendan. Namun, kami selalu berkoordinasi dengan Direktur Rumah Sakit mengenai kekurangannya berapa dan kurun waktu kapan habisnya. Kemudian, pada saat terjadi kelangkaan kemarin,kami berkoordinasi dengan  Ditreskrimsus Polda Jateng agar bisa dibantu dikirimkan dari daerah-daerah lain untuk pemenuhan pasien. Alhamdulillah,saat ini sudah bisa tercukupi semuanya dengan mulai menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan,” terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Bambang menekankan, jika masyarakat menemukan ada penjual obat atau tabung oksigen yang menjual melebihi HET yang telah ditetapkan, bisa langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat baik mendatangi langsung ke Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun melalui call center 110. 

“Kita kawal agar harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Bagi pelanggar, hukumannya lumayan berat. Bisa dikenakan pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 juncto pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman 2 hingga 10 tahun penjara. Oleh karena itu, silahkan bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidakwajaran harga maupun penimbunan obat-obat Covid dan tabung oksigen bisa melaporkan langsung ke kami ataupun melalui Call Center 110,” pungkasnya. 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)