PMI Kota Pekalongan : Penerima Vaksin Tidak Boleh Langsung Donor

Kota Pekalongan – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan untuk melakukan donor darah dan harus menunggu minimal empat minggu setelah vaksin ke dua.

“Penerima vaksin harus menunggu dua minggu untuk dosis pertama dan empat minggu untuk dosis kedua, sehingga totalnya enam pekan, jikalau hanya melakukan satu kali vaksin. atau minimal empat minggu dari vaksin yang kedua diperbolehkan melakukan donor darah,” ungkap Penanggung jawab Pelestari Donor Darah Sukarela (P2D2S) PMI Kota Pekalongan, Aji Putra Prakoso belum lama ini.

Lebih lanjut, tidak dibolehkannya para penerima vaksin melakukan donor darah sebab ketika vaksin Covid-19 disuntikan pada tubuh akan bercampur dengan darah, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses pencairan vaksin pada tubuh.

Terkait dengan kebutuhan darah di Kota Pekalongan, ia mengatakan bahwa kegiatan mobile UDD PMI Kota Pekalongan belum maksimal seperti tahun sebelumnya, mengingat pandemi belum berakhir. Setiap harinya, setidaknya 30 kantong dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan darah di Kota Pekalongan.

“Kami mengantisipasinya dengan mengajak para pendonor yang belum melakukan vaksin untuk bisa melakukan donor darah terlebih dahulu,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi baik melalui Instagram @UDDPekalongan maupun pada saat kegiatan mobile. Selain kegiatan mobile yang sudah kembali beroperasi, masyarakat dapat melakukan donor darah dengan datang ke Kantor UUD PMI di Jalan Veteran No.27, Kraton Lor, Kecamatan Pekalongan Utara.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)