Perwal Diterbitkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenakan Sanksi

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan mulai mengeluarkan regulasi yang bisa memberikan sanksi berjenjang terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Salah satunya sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, seperti tidak memakai masker di masa pandemi.
 Selain perorangan, sanksi tersebut juga mengarah ke instansi dan perusahaan.
 Kebijakan pemberian sanksi ini ditetapkan setelah diterbitkannya Peraturan Walikota Pekalongan (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). 

Wakil Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa sejak memasuki era adaptasi kebiasaan baru, kesadaran masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan masih rendah. Hal ini yang menjadi perhatian bersama mengingat kasus penularan Covid-19 di Indonesia khususnya Kota Pekalongan mengalami lonjakan yang cukup signifikan. 

Menurut Aaf, sapaan akrabnya, pemberian sanksi tegas perlu segera diberlakukan sebagai tindak lanjut implementasi dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dam penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan kebijakan Menteri Dalam Negeri RI mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan dan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kita butuh kerjasama dan ketegasan dari pemerintah dibantu aparat terkait, pasalnya jika ini dibiarkan akan seperti ini dan tidak ada penekanan jumlah kasus Covid agar benar-benar hilang di wilayah Kota Pekalongan ini. Kesadaran masyarakat untuk terus disiplin protokol kesehatan lah yang harus terus dibangun dengan upaya tegas pemberian sanksi bagi yang melanggar,” tegas Aaf saat membuka kegiatan Sosialisasi Perwal No.48 Tahun 2020, bertempat di Ruang Amarta Setda setempat, Kamis siang (27/8/2020).

Disampaikan Aaf, dalam perwal tersebut, berbagai sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi terberat berupa sanksi denda administratif dan pencabutan izin usaha disiapkan untuk mendisiplinkan masyarakat Kota Pekalongan agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sosialisasi ini harus terus digencarkan kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan dari tingkat atas hingga tingkat bawah kecamatan, kelurahan dan tingkat RT/RW dan keluarga. Inti dari pemberlakuan sanksi ini agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19,” tutur Aaf.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Hj Sri Ruminingsih,SE,MSi menyebutkan  penerbitan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 sudah ditetapkan sejak tanggal 19 Agustus 2020 kemarin. Sekda Ning menyebutkan dalam perwal tersebut diatur sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dimana sanksi teringan yakni penindakan langsung di lokasi. Sementara untuk sanksi fisik berupa pembersihan fasilitas-fasilitas umum atau push up. Disamping itu, tingkatan sanksi terberat untuk pelanggar perorangan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp15 ribu dan untuk instansi atau badan usaha sebesar Rp100-500 ribu secara akumulatif dan pencabutan izin usaha.

“Terkait dengan sosialisasi perwal ini sebetulnya secara aksi di lapangan sudah mulai kami lakukan melalui Satgas Covid-19 Kota Pekalongan dan TNI/POLRI yang telah melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan beberapa waktu kemarin di sejumlah jalan dan tempat keramaian umum. Ini kami lakukan selama 2 minggu berupa upaya persuasif mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, jika masih ada masyarakat yang bandel akan ditindak tegas dengan sanksi yang telah disiapkan,” imbuh Sekda Ning.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)