Perusahaan Diminta Terapkan Upah Minimum Mulai Januari 2019
Kota Pekalongan - Usai penetapan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui surat keputusan Upah Minimum (UMK) pada 35 Kabupaten/Kota tahun 2019, penetapan UMK Kota Pekalongan sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018 adalah Rp1.906.922,47. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Pekalongan gencar menggelar sosialisasi dan pembinaan upah minimum Kota Pekalongan.
Saat ditemui di kantornya, rabu (5/12/2018), Kepala Disperinaker Kota Pekalongan, Slamet Haryadi menjelaskan kewajiban membayar upah minimum di Kota Pekalongan yang mengikat semua perusahaan mulai Januari 2019. “Menurut Undang-Undang No 13 tahun 2003, perusahan yang dimaksud adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain,” jelas Slamet.
Ini bagian dari perusahaan yang berkewajiban mengeluarkan upah minimum, jika tidak dilaksanakan perusahaan bisa mendapatkan saknsi pidana penjara 1-4 tahun dan atau denda Rp100 juta - Rp400 juta. “Kita upayakan dan lakukan pembinaan agar tidak dilanggar, apabila perusahaan tidak bisa menerapkan, bisa mengajukan penangguhan ke tim yang telah dibuat gubernur dan akan kami fasilitasi,” ungkap Slamet.
Slamet mengungkapkan bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk penangguhan ini banyak seperti kesepakatan pekerja dan pengusaha, laporan keuangan dua tahun terakhir dan gambaran produksi dua tahun ke depan. “Kami fasilitasi untuk disampaikan ke tim gubernur dan dikaji oleh tim tersebut,” kata slamet.
Slamet mengaku sudah mensosialisasikan upah minimum ini secara langsung dan melalui surat edaran ke perusahaan-perusahaan. Sampai Februari 2019, penerapan atau pelaksanaan upah minimum ini akan dipantau pihaknya bersama serikat pekerja dan Apindo. “Dengan ditetapkannya upah minimum ini harapan kami untuk para pengusaha, semoga dapoat menjalankan usahanya dengan baik, untuk buruh atau pekerja dapat meningkatkan kinerja dan produktivitasnya. Jika ke depannya terdapat masalah bisa dikomunikasikan dengan peruhaan atau disperinaker,” tukas Slamet.
(Tim Komunikasi Publik Kota Pekalongan)