Perusahaan Dilarang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur
Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) terus berupaya menghapus pekerja anak, terutama bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Dimana, pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Kota Pekalongan, salah satunya melalui Pencanangan Roadshow Walikota ke perusahaan-perusahaan dalam rangka Deklarasi Perusahaan Bebas Pekerja Anak dan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 mulai dari tanggal 10 - 31 Oktober 2022 secara terjadwal.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan,Sabaryo Pramono menjelaskan bahwa, Roadshow dan Deklarasi Bebas Pekerja Anak ini merupakan langkah mendukung terwujudnya Kota Pekalongan Layak Anak Tahun 2022. Sabaryo menyebutkan, ada 6 perusahaan yang dilibatkan dalam kegiatan Roadshow tersebut untuk bersama-sama berkomitmen tidak mempekerjakan anak dibawah 18 tahun.
"6 perusahaan itu yaitu PT Retota Sakti yang dimulai hari ini (10/10), dilanjutkan ke PT Transmart besok Rabu (12/10), PT Urip Sugiharto (24/10), PT Multi Karya Cipta Manunggal (28/10), PT Maya Food Industries (31/10)," ucap Sabaryo saat ditemui usai Roadshow Deklarasi Perusahaan Bebas Pekerja Anak di PT Retota Sakti, Senin siang (10/10/2022).
Menurutnya, dengan adanya deklarasi ini sebagai bentuk pernyataan dukungan dan komitmen bahwa di Kota Pekalongan sudah bebas atau tidak ada pekerja anak. Berdasarkan data di lapangan, pihaknya menilai, dari perusahaan-perusahan sudah tidak mempekerjakan anak. Bahkan, mereka sudah memahami aturan atau regulasi dan sanksi yang dikenakan bila mempekerjakan anak dibawah umur. Dimana, idealnya, seseorang diperbolehkan bekerja minimal 18 tahun.
Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.
"Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi denda, pidana, bahkan jika masih ditemukan ada perusahaan yang masih mempekerjakan anak dibawah 18 tahun izin usaha perusahaan tersebut bisa dicabut," pungkasnya.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan,Sabaryo Pramono menjelaskan bahwa, Roadshow dan Deklarasi Bebas Pekerja Anak ini merupakan langkah mendukung terwujudnya Kota Pekalongan Layak Anak Tahun 2022. Sabaryo menyebutkan, ada 6 perusahaan yang dilibatkan dalam kegiatan Roadshow tersebut untuk bersama-sama berkomitmen tidak mempekerjakan anak dibawah 18 tahun.
"6 perusahaan itu yaitu PT Retota Sakti yang dimulai hari ini (10/10), dilanjutkan ke PT Transmart besok Rabu (12/10), PT Urip Sugiharto (24/10), PT Multi Karya Cipta Manunggal (28/10), PT Maya Food Industries (31/10)," ucap Sabaryo saat ditemui usai Roadshow Deklarasi Perusahaan Bebas Pekerja Anak di PT Retota Sakti, Senin siang (10/10/2022).
Menurutnya, dengan adanya deklarasi ini sebagai bentuk pernyataan dukungan dan komitmen bahwa di Kota Pekalongan sudah bebas atau tidak ada pekerja anak. Berdasarkan data di lapangan, pihaknya menilai, dari perusahaan-perusahan sudah tidak mempekerjakan anak. Bahkan, mereka sudah memahami aturan atau regulasi dan sanksi yang dikenakan bila mempekerjakan anak dibawah umur. Dimana, idealnya, seseorang diperbolehkan bekerja minimal 18 tahun.
Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.
"Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi denda, pidana, bahkan jika masih ditemukan ada perusahaan yang masih mempekerjakan anak dibawah 18 tahun izin usaha perusahaan tersebut bisa dicabut," pungkasnya.