Perusahaan di Kota Pekalongan Didorong Sediakan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

Kota Pekalongan - Setiap perusahaan di Kota Pekalongan didorong untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya. Fasilitas kesejahteraan tersebut di antaranya tempat penitipan anak, ruang laktasi, parental, kebijakan cuti, fleksibiltas jam kerja dan sebagainya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Ilena Palupi dalam kegiatan Pembinaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja bagi Perusahaan di Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (24/6/2024).

"Kegiatan pembinaan ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada para perusahaan di Kota Pekalongan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,"ucapnya.

Ditegaskan Ilena, bagi perusahaan yang sudah ada fasilitas kesejahteraan pekerja, maka perlu ditingkatkan pelayanannya. Sementara, untuk perusahaan yang belum memiliki fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya diminta untuk melengkapi. Pada kesempatan tersebut, dihadirkan pula narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jawa Tengah (DPP APINDO Jateng) untuk turut memberikan motivasi dan menyampaikan best practice sebagai acuan untuk memenuhi fasilitas kesejahteraan pekerja di masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dianggap penting, sehingga pekerja dapat produktif dan bahagia tanpa meninggalkan kewajiban sebagai orang tua.

"Penyediaan kesejahteraan ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Kami selaku pembina ketenagakerjaan selalu memonitor dan menghimbau agar terpenuhi fasilitas kesejahteraan yang dibutuhkan oleh karyawannya terutama untuk perusahaan-perusahaan yang beresiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan dan keselamatan kerja,"tegasnya.

Mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Fahmi Arief Nasrullah mengakui, sejauh ini sejumlah perusahaan di Jawa Tengah sudah cukup peduli terhadap penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya. Penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja ini terus didorong oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Fasilitas kesejahteraan tersebut di antaranya berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi dan fasilitas rekreasi, yang pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan non material. 

"Berbicara terkait fasilitas kesejahteraan pekerja tentu juga merujuk pada hak-hak pekerja yang bersangkutan. Perusahaan yang tidak menjalankan tersebut sudah pasti ada pengawasan dan penegakkan hukumnya bagi mereka yang masih melanggar dan tidak sesuai ketentuan,"ungkapnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada APINDO Provinsi Jawa Tengah, Nurdin Setiawan, bahwa selama ini untuk perusahaan-perusahaan di bawah APINDO sudah dilakukan pengawasan rutin terkait penyediaan fasilitas-fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya. Pihaknya memastikan agar perusahaan bisa memberikan fasilitas kesejahteraan pekerja dan meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.

"Artinya, ada kesejahteraan bersama antara perusahaan dan pekerja. Sehingga, masing-masing memiliki persepsi yang sama terhadap keberlangsungan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan karyawannya. Pada dasarnya, mereka sudah mengikuti aturan tersebut, namun masih ada beberapa yang belum dan masih diupayakan dilaksanakan secara bertahap terutama terkait layanan fasilitas kesehatan yang menjadi hal penting agar bisa menjamin kesehatan karyawannya yang tentu ujungnya nanti berdampak pada produktivitas  perusahaan,"pungkasnya. (Dian).