Perubahan Struktur TPPS Kota Pekalongan 2025: Strategi Baru untuk Percepatan Penurunan Stunting

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan terus memperkuat upaya percepatan penurunan stunting dengan melakukan perubahan dalam struktur Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Dalam kegiatan rembuk stunting yang digelar di ruang Jlamprang, Kantor Setda Kota Pekalongan, Kamis (13/3/2025), Kepala Dinas Sosial-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosidi, mengumumkan perubahan dalam kepengurusan TPPS sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tahun 2025.
Perubahan ini dilakukan sebagai penyempurnaan dari TPPS yang telah dibentuk sejak 2021 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 72 Tahun 2021. “Pada 2025 ini, dengan adanya keputusan Gubernur, terdapat beberapa perubahan dalam struktur TPPS. Pengarah kini diperluas dengan tambahan Ketua TP PKK, sementara bidang-bidang yang semula empat kini menjadi lima,” terangnya.
Struktur TPPS Kota Pekalongan 2025, pengarah terdiri dari Walikota, forkopimda, dan Ketua TP PKK, selanjutnya untuk Ketua TPPS dijabat oleh Wakil Walikota, sekretaris tetap dijabat oleh Dinas Sosial-P2KB. Selanjutnya 5 bidang yang ada di TPPS 2025 antara lain bidang pelayanan intervensi spesifik dengan koordinator Kepala Dinas Kesehatan, bidang pelayanan intervensi sensitif dengan koordinator kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bidang komunikasi perubahan perilaku dan pendampingan keluarga dengan koordinator Dinas Komunikasi dan Informatika, bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi dengan kepala Bapperida, bidang data dan manajemen pengetahuan koordinator adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “TPPS berperan di tingkat manajerial, sedangkan di tingkat operasional, ada Tim Pendamping Keluarga atau TPK yang sudah kami bentuk sebanyak 236 tim. Setiap tim terdiri dari tiga orang, yakni kader kesehatan, kader KB, dan kader PKK, yang bertugas melakukan pendampingan kepada kelompok sasaran,” tambahnya.
Strategi utama TPPS dan TPK adalah pendekatan preventif dengan menyasar kelompok-kelompok yang berisiko, termasuk calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca melahirkan, serta baduta dan balita. “Kami menekankan pentingnya pencegahan dari hulu, bukan hanya intervensi di hilir, agar hasilnya lebih efektif,” jelasnya.
Dijelaskan Yos, bahwa sejumlah upaya telah dilakukan antara lain program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) dan One Day One Egg. Tahun ini, program tersebut disempurnakan menjadi Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting, yang tidak hanya memberikan bantuan nutrisi, tetapi juga layanan kesehatan dan edukasi pola hidup bersih dan sehat.
“Bantuan dalam program ini lebih fleksibel, bisa berupa paket nutrisi seperti makanan sehat dan susu, pelayanan kesehatan, atau edukasi. Kami juga membuka ruang bagi donasi dalam berbagai bentuk, termasuk bantuan rehabilitasi rumah bagi keluarga yang membutuhkan, ataupun bantuan senilai Rp450 ribu per bulan selama enam bulan,” pungkasnya.
Dengan perubahan TPPS dan penguatan strategi pendampingan, diharapkan angka stunting di Kota Pekalongan terus menurun, menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas di masa depan.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
Perubahan ini dilakukan sebagai penyempurnaan dari TPPS yang telah dibentuk sejak 2021 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 72 Tahun 2021. “Pada 2025 ini, dengan adanya keputusan Gubernur, terdapat beberapa perubahan dalam struktur TPPS. Pengarah kini diperluas dengan tambahan Ketua TP PKK, sementara bidang-bidang yang semula empat kini menjadi lima,” terangnya.
Struktur TPPS Kota Pekalongan 2025, pengarah terdiri dari Walikota, forkopimda, dan Ketua TP PKK, selanjutnya untuk Ketua TPPS dijabat oleh Wakil Walikota, sekretaris tetap dijabat oleh Dinas Sosial-P2KB. Selanjutnya 5 bidang yang ada di TPPS 2025 antara lain bidang pelayanan intervensi spesifik dengan koordinator Kepala Dinas Kesehatan, bidang pelayanan intervensi sensitif dengan koordinator kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bidang komunikasi perubahan perilaku dan pendampingan keluarga dengan koordinator Dinas Komunikasi dan Informatika, bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi dengan kepala Bapperida, bidang data dan manajemen pengetahuan koordinator adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “TPPS berperan di tingkat manajerial, sedangkan di tingkat operasional, ada Tim Pendamping Keluarga atau TPK yang sudah kami bentuk sebanyak 236 tim. Setiap tim terdiri dari tiga orang, yakni kader kesehatan, kader KB, dan kader PKK, yang bertugas melakukan pendampingan kepada kelompok sasaran,” tambahnya.
Strategi utama TPPS dan TPK adalah pendekatan preventif dengan menyasar kelompok-kelompok yang berisiko, termasuk calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca melahirkan, serta baduta dan balita. “Kami menekankan pentingnya pencegahan dari hulu, bukan hanya intervensi di hilir, agar hasilnya lebih efektif,” jelasnya.
Dijelaskan Yos, bahwa sejumlah upaya telah dilakukan antara lain program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) dan One Day One Egg. Tahun ini, program tersebut disempurnakan menjadi Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting, yang tidak hanya memberikan bantuan nutrisi, tetapi juga layanan kesehatan dan edukasi pola hidup bersih dan sehat.
“Bantuan dalam program ini lebih fleksibel, bisa berupa paket nutrisi seperti makanan sehat dan susu, pelayanan kesehatan, atau edukasi. Kami juga membuka ruang bagi donasi dalam berbagai bentuk, termasuk bantuan rehabilitasi rumah bagi keluarga yang membutuhkan, ataupun bantuan senilai Rp450 ribu per bulan selama enam bulan,” pungkasnya.
Dengan perubahan TPPS dan penguatan strategi pendampingan, diharapkan angka stunting di Kota Pekalongan terus menurun, menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas di masa depan.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)