Perubahan Lakondik menjadi Unit Layanan Disabilitas, Tingkatkan Layanan Penyandang Disabilitas di Dunia Pendidikan

Layanan Konseling Pendidikan (Lakondik) Dinas Pendidikan telah resmi berubah menjadi Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2024 silam. Perubahan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 tentang pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di dunia pendidikan. Dengan transformasi ini, ULD Lakondik berupaya memberikan layanan yang lebih komprehensif, khususnya bagi anak berkebutuhan khusus (ABK), sehingga mereka dapat berkembang secara mandiri dan siap menghadapi tantangan di masa depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim melalui Kepala Bidang PAUD dan PNF setempat, Sherly Imanda Hidayah. Ia mengatakan sebagai Unit Layanan Disabilitas, ULD Lakondik kini memperluas layanan yang sebelumnya hanya mencakup konseling menjadi layanan yang lebih menyeluruh, seperti layanan konseling dan kompensatoris.
“Perubahan salah satunya bagaimana ULD akan mempunyai layanan lain kalau kemarin konseling, saat ini juga ada kompensatoris bagi ABK sekaligus kita akan menggandeng rumah sakit untuk menangani atau memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di satuan pendidikan agar mereka lebih mandiri lagi,” katanya.
Sherly menuturkan saat ini pihaknya masih akan terus berprogres tentunya akan sangat membantu orang tua terkait stimulasi tumbuh kembang anak, ataupun terapi pelaku dan stimulasi lainnya yang diharapkan nanti juga akan mengurai permasalahan di dunia pendidikan. Ia menambahkan bawah sebelumnya Lakondik masih menggunakan psikolog dari rumah sakit lain sekarang sudah ada psikolog yang ada di Dinas Pendidikan. Terkait layanan konseling dan stimulasi di ULD Lakondik, buka hari Senin-Kamis pukul 13.00-15.00. Layanan ini terbuka untuk semua orang tua yang memiliki ABK tanpa dipungut biaya.
“Kami berharap para orang tua tidak abai terhadap perkembangan anak berkebutuhan khusus. Jangan disembunyikan, ayo bersama-sama belajar dan mendampingi ABK untuk meningkatkan kemandirian mereka,” ujarnya.
Salah satu pemanfaat layanan ULD Lakondik, Erni, mengaku bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya layanan gratis ini. Sang anak yang saat ini usianya 7 tahun sulit konsentrasi dan belum lancar berbicara, sehingga ia membutuhkan masukan dari para ahli untuk mendaftarkan sekolah formal atau inklusi.
ULD diharapkan menjadi solusi untuk mengurai berbagai permasalahan pendidikan anak berkebutuhan khusus, termasuk keterlambatan bicara, pengelolaan perilaku, dan lainnya. Semua layanan dirancang untuk mendukung perkembangan ABK menuju kemandirian yang lebih baik.
Sebagai informasi bagi masyarakat yang ingin mendaftar layanan ULD Lakondik dapat mengakses melalui akun instagram, @uldlakondikdindik_kotapkl atau dapat datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Maninjau No. 16-18 Kauman, Pekalongan Timur.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim melalui Kepala Bidang PAUD dan PNF setempat, Sherly Imanda Hidayah. Ia mengatakan sebagai Unit Layanan Disabilitas, ULD Lakondik kini memperluas layanan yang sebelumnya hanya mencakup konseling menjadi layanan yang lebih menyeluruh, seperti layanan konseling dan kompensatoris.
“Perubahan salah satunya bagaimana ULD akan mempunyai layanan lain kalau kemarin konseling, saat ini juga ada kompensatoris bagi ABK sekaligus kita akan menggandeng rumah sakit untuk menangani atau memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di satuan pendidikan agar mereka lebih mandiri lagi,” katanya.
Sherly menuturkan saat ini pihaknya masih akan terus berprogres tentunya akan sangat membantu orang tua terkait stimulasi tumbuh kembang anak, ataupun terapi pelaku dan stimulasi lainnya yang diharapkan nanti juga akan mengurai permasalahan di dunia pendidikan. Ia menambahkan bawah sebelumnya Lakondik masih menggunakan psikolog dari rumah sakit lain sekarang sudah ada psikolog yang ada di Dinas Pendidikan. Terkait layanan konseling dan stimulasi di ULD Lakondik, buka hari Senin-Kamis pukul 13.00-15.00. Layanan ini terbuka untuk semua orang tua yang memiliki ABK tanpa dipungut biaya.
“Kami berharap para orang tua tidak abai terhadap perkembangan anak berkebutuhan khusus. Jangan disembunyikan, ayo bersama-sama belajar dan mendampingi ABK untuk meningkatkan kemandirian mereka,” ujarnya.
Salah satu pemanfaat layanan ULD Lakondik, Erni, mengaku bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya layanan gratis ini. Sang anak yang saat ini usianya 7 tahun sulit konsentrasi dan belum lancar berbicara, sehingga ia membutuhkan masukan dari para ahli untuk mendaftarkan sekolah formal atau inklusi.
ULD diharapkan menjadi solusi untuk mengurai berbagai permasalahan pendidikan anak berkebutuhan khusus, termasuk keterlambatan bicara, pengelolaan perilaku, dan lainnya. Semua layanan dirancang untuk mendukung perkembangan ABK menuju kemandirian yang lebih baik.
Sebagai informasi bagi masyarakat yang ingin mendaftar layanan ULD Lakondik dapat mengakses melalui akun instagram, @uldlakondikdindik_kotapkl atau dapat datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Maninjau No. 16-18 Kauman, Pekalongan Timur.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)