Perselisihan Hubungan Kerja PT Mafahtex dengan Eks Karyawan Capai Kesepakatan Bersama

Kota Pekalongan - Penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara PT Mafahtex dengan eks pekerjanya yang diberhentikan/dirumahkan akhirnya kini menemukan titik terang. Setelah beberapa kali diadakan pertemuan mediasi, di mediasi ketiga yang dijembatani oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan dan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan berhasil mencapai kesepakatan bersama.

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso, MSi menjelaskan bahwa, Dinperinaker Kota Pekalongan melakukan mediasi ketiga mengenai perselisihan hubungan kerja antara PT Mafahtex dengan eks pekerjanya yang mana pada pertemuan ini telah tercapai kesepakatan penyelesaian masalah.

"Alhamdulillah telah tercapai kesepakatan bersama, dimana kepada 399 orang eks pekerja yang diberhentikan sekaligus mereka diberi uang tali asih/uang kebijakan," tutur SBS,sapaan akrabnya.

Menurutnya, tentu hal ini patut disyukuri bersama, sebab hubungan pekerja yang kondusif menjadi salah satu hal yang penting agar iklim usaha di Kota Pekalongan bisa berlangsung dengan baik, sehingga pada akhirnya perekonomian bisa terus berkembang. Mengingat, tingkat pengangguran di Kota Pekalongan masih tinggi.

Lanjutnya,jika usaha-usaha atau perusahaan dan ekonomi tidak kondusif, maka akan sulit menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. SBS mengapresiasi dan menyambut baik atas respon para pekerja, Serikat Pekerja baik di perusahaan ataupun DPC SPN dan managemen PT Mafahtex yang dari waktu ke waktu pada saat mediasi berlangsung selalu berusaha mencari titik temu untuk melakukan penyelesaian.

"Alhamdulillah pada mediasi ketiga atau mediasi terakhir di Hari Jumat ini bisa ditemukan kata sepakat untuk menyelesaikan perselisihan hubungan kerja yang terjadi,"ungkapnya.

Management PT Mafahtex, Rustam Aji menegaskan bahwa, dari hasil kesepakatan ini, para eks karyawan yang telah dirumahkan  diberi uang kebijakan atau tali asih senilai total Rp Rp2.840.585.500,00 yang dibagikan kepada karyawan eks Mafahtex sejumlah 399 orang, dimana secara teknis akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya sslama ini.

"Adapun pemberian uang kebijakan ini nanti akan dibagi dalam dua termin, dimana termin pertama di 15 Februari dan  Termin kedua di bulan berikutnya, 15 Maret 2022," ucap Rustam.

Pihaknya berharap, ke depan, jika situasi dan kondisi memungkinkan, PT Mafahtex akan mencoba untuk tetap eksis supaya para eks pekerja Mafahtex ini bisa diberdayakan kembali.

Apresiasi yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Divisi Advokasi SPN Pekalongan, M Jumali yang bersyukur atas tercapainya kesepakatan bersama antara PT Mafahtex dan eks karyawannya.

"Kita bersyukur dalam setiap perundingan berharap terjadi adanya kesepakatan yang dianggap dan bisa diterima oleh dua belah pihak," imbuh Jumali.

Jumali menyebutkan, dari kesepakatan ini, eks pekerja juga merasa senang, karena selama ini mereka tidak pernah berpikir mendapatkan uang kompensasi atau uang kebijakan dari perusahaan.

"Pada hari ini, perusahaan memiliki itikad baik memberikan uang kompensasi itu yang menjadi luar biasa bagi kami dan kawan-kawan PT Mafahtex,"tandas Jumali.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)