Perpres Pengendalian Alih Sawah Terbit, Kini Lahan Sawah Harus Dilindungi

Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian Indonesia, salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah. Upaya tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Asdep Prasarana dan Sarana (Analis Ahli Madya) pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Toni Nainggolan menyampaikan bahwa, laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Upaya menahan laju alih fungsi lahan tidak hanya dilakukan melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tetapi juga diperlukan dukungan dari Pemerintah Pusat melalui insentif ke Pemerintah Daerah dan masyarakat. Untuk mengendalikannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"Sudah ditetapkan 8 provinsi, salah satunya Jawa Tengah termasuk kabupaten dan kota Pekalongan. Kami kesini untuk melihat secara langsung implementasi terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah disini. Pemahaman tentang Perpres tersebut di masing-masing kementerian juga perlu disinkronkan agar upaya mewujudkan lahan sawah dilindungi ini semua pihak memiliki tujuan yang sama," terang Toni saat menghadiri kegiatan Rakor Koordinasi dan Kunjungan Lapangan Implementasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Pekalongan, bertempat di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Kamis siang (11/5/2023).
Dalam rakor ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian ATR-BPN, Kantor BPN Kota Pekalongan, Pemkot Pekalongan, Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Kantor BPN Kabupaten Batang, Kantor BPN Kabupaten Pemalang, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Toni menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia Tahun 2019 sebesar 97,4 juta hektar, seharusnya di Tahun 2024 sudah masuk 100 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan LP2B ini diharapkan berbasis parsial tidak hanya numeric. Sementara, peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Memang kita harus melindungi lahan sawah kita seiring tetap berjalan pembangunan. Kita hitung pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan sebenarnya berapa, karena peningkatan produksi ini tidak semata-mata dengan perluasan lahan, tetapi bisa juga karena peningkatan produktivitas dengan pemanfaatan pupuk dan benih yang baik, penggunaan teknologi, sistem irigasi yang baik. Harapannya memang investasi yang masuk itu tidak hanya berkaitan dengan industri, perumahan, ada juga investasi yang lanjutan dari lahan pertanian seperti agroindustri. Daerah-daerah yang tetap mempertahankan lahan pertaniannya tetap bisa berkembang dengan adanya usaha pengolahan lanjutan. Kita harapkan pengembangan sektor industri tidak memanfaatkan lahan sawah, tetapi bisa memanfaatkan lahan-lahan marginal," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kunjungan lapangan dari tim terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Nasional yang sudah berkenan hadir langsung di Pekalongan. Disampaikan Vevin, bahwa di Kota Pekalongan sendiri sudah melaksanakan amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
"Alhamdulillah antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan investor yang akan mengalih fungsikan lahan berjalan harmonis, secara administrasi pertanahan juga tertib dan tidak menyalahi aturan," ucap Vevin.
Vevin membeberkan, dari Pemkot Pekalongan sendiri telah membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana di dalamnya ada lahan tanam pangan yang merupakan lahan sawah berkelanjutan, dimana lahan itu tidak boleh beralih fungsi kecuali hanya untuk minum, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan bencana air.
" Kami jaga betul kalau ada pemohon yang menyalahi aturan kami tolak. Mudah-mudahan sawah di Kota Pekalongan tetap terjaga," pungkasnya.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Asdep Prasarana dan Sarana (Analis Ahli Madya) pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Toni Nainggolan menyampaikan bahwa, laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Upaya menahan laju alih fungsi lahan tidak hanya dilakukan melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tetapi juga diperlukan dukungan dari Pemerintah Pusat melalui insentif ke Pemerintah Daerah dan masyarakat. Untuk mengendalikannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"Sudah ditetapkan 8 provinsi, salah satunya Jawa Tengah termasuk kabupaten dan kota Pekalongan. Kami kesini untuk melihat secara langsung implementasi terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah disini. Pemahaman tentang Perpres tersebut di masing-masing kementerian juga perlu disinkronkan agar upaya mewujudkan lahan sawah dilindungi ini semua pihak memiliki tujuan yang sama," terang Toni saat menghadiri kegiatan Rakor Koordinasi dan Kunjungan Lapangan Implementasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Pekalongan, bertempat di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Kamis siang (11/5/2023).
Dalam rakor ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian ATR-BPN, Kantor BPN Kota Pekalongan, Pemkot Pekalongan, Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Kantor BPN Kabupaten Batang, Kantor BPN Kabupaten Pemalang, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Toni menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia Tahun 2019 sebesar 97,4 juta hektar, seharusnya di Tahun 2024 sudah masuk 100 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan LP2B ini diharapkan berbasis parsial tidak hanya numeric. Sementara, peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Memang kita harus melindungi lahan sawah kita seiring tetap berjalan pembangunan. Kita hitung pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan sebenarnya berapa, karena peningkatan produksi ini tidak semata-mata dengan perluasan lahan, tetapi bisa juga karena peningkatan produktivitas dengan pemanfaatan pupuk dan benih yang baik, penggunaan teknologi, sistem irigasi yang baik. Harapannya memang investasi yang masuk itu tidak hanya berkaitan dengan industri, perumahan, ada juga investasi yang lanjutan dari lahan pertanian seperti agroindustri. Daerah-daerah yang tetap mempertahankan lahan pertaniannya tetap bisa berkembang dengan adanya usaha pengolahan lanjutan. Kita harapkan pengembangan sektor industri tidak memanfaatkan lahan sawah, tetapi bisa memanfaatkan lahan-lahan marginal," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kunjungan lapangan dari tim terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Nasional yang sudah berkenan hadir langsung di Pekalongan. Disampaikan Vevin, bahwa di Kota Pekalongan sendiri sudah melaksanakan amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
"Alhamdulillah antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan investor yang akan mengalih fungsikan lahan berjalan harmonis, secara administrasi pertanahan juga tertib dan tidak menyalahi aturan," ucap Vevin.
Vevin membeberkan, dari Pemkot Pekalongan sendiri telah membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana di dalamnya ada lahan tanam pangan yang merupakan lahan sawah berkelanjutan, dimana lahan itu tidak boleh beralih fungsi kecuali hanya untuk minum, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan bencana air.
" Kami jaga betul kalau ada pemohon yang menyalahi aturan kami tolak. Mudah-mudahan sawah di Kota Pekalongan tetap terjaga," pungkasnya.