Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Optimalkan Peran Jabatan Fungsional

Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI) telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi. Peraturan tersebut mengatur terkait dengan pengaturan sistem kerja pasca penyegaran birokrasi. Dimana, dalam sistem itu lebih mengutamakan Jabatan Fungsional (JF) di dalam pelaksanaan tugas. Sebelumnya, JF berperan sebagai techno structure, tetapi ketika dilakukan penyegaran birokrasi berubah menjadi operating core atau ujung tombak pelaksanaan kegiatan. Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kemenpan-RB RI, Istyadi Insani dihadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang menjabat sebagai JF di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin siang (17/8/2022).

"Hanya memang disitu perlu penyederhanaan terlebih dahulu, yakni pengurangan struktur menjadi dua level. Disisi lain, juga dilakukan penyetaraan jabatan atau pengalihan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Hal ini memang bukan langkah yang mudah, karena ASN di Pemerintah Kota Pekalongan sudah terbiasa dengan sistem kerja struktural seperti mendisposisikan secara berjenjang sampai kepada pelaksana fungsional," ucap Istyadi.

Menurutnya, dengan sistem kerja baru ini, mereka dipaksa untuk melakukan sistem kerja yang agile, moveable, flexible, dan mengutamakan peran dari Jabatan Fungsional tersebut. 

" Sehingga perlu prakondisi, dimana istilah JaFung yang dulunya diartikan sebagai jarang berfungsi namun saat ini menjadi jelas fungsinya, jabatan favorite, jabatan final, jelas fulusnya, jabatan fast track dan sebagainya. Namun, perlu penguatan-penguatan kaitannya dengan budaya kerja yang ada dan didukung dengan teknologi. Maka, dulu harus dengan dispo tertulis, tetapi dengan sistem kerja ini dispo bisa saja dilakukan secara langsung melalui WhatsApps, SMS, telepon langsung ke yang bersangkutan, tidak harus berjenjang. Harapannya ini akan lebih mempercepat proses pengambilan keputusan, pelayanan, maupun pelaksanaan operasional di lapangan," tegasnya.

Kendati demikian, Istyadi menilai, memang masih banyak hal yang masih perlu dicarikan solusi, misalnya pola karir JF yang tidak terbiasa. Dimana, sebelumnya mereka naik pangkat setiap 4 tahun sekali, tetapi dengan sistem kerja baru ini, mereka harus mengumpulkan angka kredit.

"Kalau sekarang mereka harus mengumpulkan angka kredit yang butuh effort luar biasa. Namun, Saya yakin kebijakan ini bisa dilakukan dengan baik di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan," tuturnya.

Sementara itu, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menjelaskan bahwa, kehadiran perwakilan dari Kemenpan-RB RI dapat memberikan arahan tentang aturan Kemenpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Aaf, sapaan akrabnya menyebutkan, sejatinya sistem kerja ini sudah mulai diimplementasikan di Kota Pekalongan sejak Februari 2022, dimana targetnya Februari 2023 mendatang sudah harus menjalankan penyederhaan birokrasi ini keseluruhan dengan baik.

"Namun, sebetulnya masih banyak permasalahan di daerah tentang kebijakan di pusat. Mudah-mudahan arahan dari beliau perwakilan Kemenpan-RB, Bapak Istyadi bisa menjadi pencerahan dalam menerapkan sistem kerja yang baru tersebut di Bulan Februari 2023 mendatang supaya tidak memberatkan, terlebih masih ada waktu untuk menyesuaikan kebijakan ini," ungkapnya.

Ditambahkan Kepala Bagian Organisasi, Nur Sobah menerangkan bahwa, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk tindaklanjut dari penyederhanaan birokrasi yang sudah dilaksanakan di jajaran ASN Pemerintah Kota Pekalongan. Sobah memaparkan, ada tiga tahapan dalam penyederhanaan birokrasi yaitu penyerahan struktur organisasi, penyetaraan jabatan admistrasi yang sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2021, dan saat ini penyesuaian sistem kerjanya.

"Hari kita mendapat arahan dari perwakilan Kemenpan-RB untuk kebijakan Permenpan-RB Nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi. Setelah permenpan tersebut diterbitkan, Pemerintah Kota Pekalongan sampai Bulan Februari 2023 mendatang harus sudah menerapkan sistem kerja yang baru sesuai penyetaraan birokrasi," kata Sobah.

Lanjutnya, di awal tahun 2023, akan ada kegiatan pendampingan dari Kemenpan-RB terkait dengan Bimtek Sistem Kerja yang disesuaikan dengan kondisi di Pemkot Pekalongan. Selama ini, penyederhanaan birokrasi di Kota Pekalongan sudah berjalan baik melalui pembinaan-pembinaan ASN JF di masing-masing OPD. Namun, belum adanya sistem kerja yang jelas, sehingga mereka yang menduduki JF masih terkesan Jabatan Struktural.

"Dengan sistem kerja baru ini mereka sudah jelas akan menjalani tugasnya sebagai pejabat struktural. Penugasannya seperti apa,  harus ada SK penugasannya, kompensasinya, banyak perubahan yang nanti menjadikan JF ini sebagai jabatan yang favorite," pungkasnya.