Perluas Pemahaman Implementasi KHA, Pemkot Sasar Ponpes, Panti Asuhan dan TPA

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) terus berusaha meningkatkan dan menggembangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pelatihan konvensi hak anak (KHA). Untuk mewujudkan kota layak dan ramah anak, kali ini DPMPPA menyasar pengurus maupun tenaga pendidik pondok pesantren (Ponpes), lembaga kesejahteraan sosial anak (Panti Asuhan) dan tempat penitipan anak (TPA), bertempat di ruang Buketan, Kantor Setda setempat selama 2 hari yakni 2-3 Mei 2023.

Kepala DPMPPA kota Pekalongan, Sabaryo Pramono menyebutkan sebanyak 50 peserta perwakilan dari 7 pondok pesantren, 11 lembaga tempat penitipan anak dan 16 lembaga kesejahteraan sosial anak, diberikan materi mulai dari kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak juga pola asuh yang harus dilakukan agar bisa memenuhi pemenuhan anak oleh masing-masing lembaga, “Pelatihan KHA beberapa kali sudah kita lakukan beberapa unsur, tahun 2022 diberikan kepada jajaran tenaga kesehatan, OPD, media massa kemudian di tahun ini kita sasar 3 lembaga ini agar pemahaman KHA bisa menyeluruh dan menyentuh semua unsur di kota Pekalongan,” kata Sabaryo.

Harapannya edukasi yang sudah diterima oleh perwakilan lembaga dapat diteruskan kepada pengurus lainnya dan dapat segera diterapkan di masing-masing lemabangnaya. Dikatakan Sabaryo, pihaknya akan intens melakukan koordinasi dan evaluasi terkait penerapan pemenuhan hak dan perlindungan anak.  

Sementara itu, Kepala Seksi Agama dan Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Kota Pekalongan, Mohammad Riza Syam menyambut baik kegiatan tersebut, sebab menurutnya selama ini pada pondok pesantren khususnya tradisional kegiatan berlangsung apa adanya sehingga terkadang kurang memenuhi hak anak karena keterbatasan dana dan fasilitas di dalamnya.

Dengan adanya pelatihan dan sosialisasi KHA seperti ini, diharapkan pondok pesantren dan lainnya bisa semakin memenuhi hak anak dalam menjalankan lembaganya, “Dalam ajaran agama sudah kuat sekali untuk mendukung konvensi hak anak ini namun bukan karena tidak ada keinginan tetapi semata-mata keterbatasan sehingga dengan adanya pelatihan ini  timbul kesadaran mereka ketika merumuskan pembiayaan calon santri, bisa memasukkan unsur-unsur yang mendukung hak-hak anak ini kemudian ada keinginan untuk menunaikan hak anak yang sempat terkendala,” tukasnya.