Perluas Jangkauan Edukasi, Pemkot Pekalongan Perkuat Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan terus memperkuat berbagai upaya dalam mencegah pernikahan usia dini, salah satunya melalui perluasan akses edukasi dan pendampingan bagi remaja. Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) menjadi ujung tombak dalam mendukung remaja untuk lebih memahami pentingnya perencanaan masa depan, kesehatan reproduksi, dan bahaya pernikahan dini.

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Yos Rosidi saat ditemui pada kegiatan sosialisasi PIK-R, Kamis (12/6/2025) di gedung Diklat, mengungkapkan bahwa PIK-R berperan sebagai pendamping dan pemberi informasi yang benar bagi remaja atau teman sebaya baik di lingkungan sekolah maupun sekitar tempat tinggalnya. Kedepan dijelaskan Yos, tidak hanya menyasar pelajar di jenjang pendidikan formal, PIK-R akan diperluas jangkauannya hingga ke tingkat kelurahan. Langkah ini diambil untuk menjangkau anak-anak yang putus sekolah, agar mereka tetap mendapatkan edukasi dan pendampingan yang tepat.

“PIK-R kedepan akan kembangkan tidak hanya di sekolah, tetapi juga di masyarakat. Masih banyak remaja yang putus sekolah dan mereka juga perlu dijangkau dengan informasi yang benar. Harapannya, mereka memiliki bekal dalam mengambil keputusan yang bijak bagi masa depannya,” katanya.

Ia menuturkan selain melalui PIK-R, sejumlah penyuluhan dan kegiatan edukatif juga telah dilakukan oleh dinas terkait sebagai bentuk konsistensi dalam menekan angka pernikahan usia dini. Pemerintah berkomitmen untuk terus mensinergikan program-program lintas sektor, agar hasil yang dicapai lebih optimal.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Kementerian Agama Kota Pekalongan, tercatat jumlah pernikahan di bawah usia 19 tahun pada tahun 2023 untuk gender laki-laki tidak ada kasus dan pada tahun 2024 terdapat 7 kasus, sedangkan untuk gender perempuan pada tahun 2023 terdapat 4 kasus dan pada tahun 2024 terdapat 14 kasus. Data ini menjadi  penting bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, sebab pernikahan dini akan memberikan dampak negatif antara lain melahirkan anak berisiko stunting, tidak optimalnya pengasuhan, risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya.


(Dinkominfo Kota Pekalongan)