Perketat Pengawasan Jelang Pencoblosan, Bawaslu Patroli Politik Uang

Kota Pekalongan - Menjelang Hari pencoblosan yang dilaksanakan pada besok Rabu,9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan memperketat pengawasan, salah satunya menerjunkan tim patroli politik uang di masa tenang kampanye ini yakni pada 6 Desember hingga 8 Desember 2020. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Selasa (8/12/2020).
“Untuk mengantisipasi adanya praktek money politik, kami telah melakukan patroli rutin anti politik uang mulai tanggal 6 kemarin yang terdiri dari jajaran Bawaslu, Panwascam, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS dan instansi terkait lainnya. Tujuan patroli rutin ini adalah untuk menutup ruang-ruang agar mereka tidak melakukan kecurangan terutama terlibat dalam money politik di masa tenang ini. Dari pagi, siang, sore hingga malam kami menyelusuri semua sudut-sudut kota untuk berpatroli mencegah adanya kecurangan tersebut,” papar Sugiharto.
Disampaikan Sugiharto, selama patroli berlangsung,kasus dugaan pelanggaran money politik belum ditemukan. Menurutnya, selama proses pengawasan yang dilakukan dalam tahapan Pilkada Tahun 2020 ini, Bawaslu Kota Pekalongan telah mengawasi proses kampanye sebelumnya yang dimulai tanggal 26 September-5 Desember 2020. Dari proses pengawasan tersebut, tercatat sebanyak 248 kali pasangan calon (paslon) baik nomor 1 dan nomor 2 telah melakukan kampanye di masa kampanye, indikasi dugaan pelanggaran sebanyak 33 kali yang sifatnya berupa pencegahan di lapangan.
Dari 248 kali pengawasan masa kampanye tersebut,lanjut Sugiharto, Bawaslu sudah melakukan penanganan 14 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri dari 3 laporan, 11 temuan, 1 temuan diantaranya sengketa antarpeserta. 2 kasus diantaranya merupakan pelanggaran pidana yang masih dalam proses yang merupakan pelanggaran karena kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Di masa tenang ini, kami juga sudah melakukan kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama jajaran KPU, Satpol PP, dan instansi lainnya. Bahwa, dalam masa tenang ini semua APK harus bersih dan tidak boleh melakukan proses kampanye dalam bentuk apapun. Terkait titik rawan itu karena ini Pilwalkot, kami anggap rawan sehingga kami wajib melakukan pencegahan. Kerawanan di TPS juga difokuskan pemetaan lokasi-lokasi yang rawan banjir/rob ada sekitar 84 TPS, terutama paling banyak di Kelurahan Panjang Wetan hampir 22 TPS disana rawan rob dan banjir, kemudian di Kelurahan Degayu, Kandang Panjang, Panjang Baru sebagian ada yang rawan banjir terlebih saat ini musim penghujan telah tiba, dan telah kami sampaikan ke KPU agar ada solusi sehingga hak pilih semua masyarakat Kota Pekalongan terpenuhi,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
“Untuk mengantisipasi adanya praktek money politik, kami telah melakukan patroli rutin anti politik uang mulai tanggal 6 kemarin yang terdiri dari jajaran Bawaslu, Panwascam, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS dan instansi terkait lainnya. Tujuan patroli rutin ini adalah untuk menutup ruang-ruang agar mereka tidak melakukan kecurangan terutama terlibat dalam money politik di masa tenang ini. Dari pagi, siang, sore hingga malam kami menyelusuri semua sudut-sudut kota untuk berpatroli mencegah adanya kecurangan tersebut,” papar Sugiharto.
Disampaikan Sugiharto, selama patroli berlangsung,kasus dugaan pelanggaran money politik belum ditemukan. Menurutnya, selama proses pengawasan yang dilakukan dalam tahapan Pilkada Tahun 2020 ini, Bawaslu Kota Pekalongan telah mengawasi proses kampanye sebelumnya yang dimulai tanggal 26 September-5 Desember 2020. Dari proses pengawasan tersebut, tercatat sebanyak 248 kali pasangan calon (paslon) baik nomor 1 dan nomor 2 telah melakukan kampanye di masa kampanye, indikasi dugaan pelanggaran sebanyak 33 kali yang sifatnya berupa pencegahan di lapangan.
Dari 248 kali pengawasan masa kampanye tersebut,lanjut Sugiharto, Bawaslu sudah melakukan penanganan 14 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri dari 3 laporan, 11 temuan, 1 temuan diantaranya sengketa antarpeserta. 2 kasus diantaranya merupakan pelanggaran pidana yang masih dalam proses yang merupakan pelanggaran karena kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Di masa tenang ini, kami juga sudah melakukan kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama jajaran KPU, Satpol PP, dan instansi lainnya. Bahwa, dalam masa tenang ini semua APK harus bersih dan tidak boleh melakukan proses kampanye dalam bentuk apapun. Terkait titik rawan itu karena ini Pilwalkot, kami anggap rawan sehingga kami wajib melakukan pencegahan. Kerawanan di TPS juga difokuskan pemetaan lokasi-lokasi yang rawan banjir/rob ada sekitar 84 TPS, terutama paling banyak di Kelurahan Panjang Wetan hampir 22 TPS disana rawan rob dan banjir, kemudian di Kelurahan Degayu, Kandang Panjang, Panjang Baru sebagian ada yang rawan banjir terlebih saat ini musim penghujan telah tiba, dan telah kami sampaikan ke KPU agar ada solusi sehingga hak pilih semua masyarakat Kota Pekalongan terpenuhi,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)