Perda No. 17 Tahun 2018 Atur Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi ASN Bukan Bendahara

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Pekalongan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengadakan acara Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 berisi tentang Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain, bertempat di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Kamis (15/11)

 

Sosialisasi dibuka oleh Sekda Kota Pekalongan, Sri Rumingsih dan diikuti oleh OPD terkait, Bagian Hukum Sekda Kota Pekalongan yang diwakilkan oleh Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum, Akbar, perwakilan dari Kelurahan dan Kecamatan serta Instansi Rumah Sakit se-Kota Pekalongan.

 

Sekretaris Daerah, Sri Ruminingsih menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini agar para OPD maupun ASN bukan Bendahara memahami dengan benar aturan-aturan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebab semua yang  dilakukan  memang harus  dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, ke depan diharapkan tidak ada tuntutan ganti rugi daerah/negara oleh ASN tersebut.

 

Sekda menambahkan latar belakang diberlakukannya Perda No.17 Tahun 2018 ini merupakan bentuk tindak lanjut dan perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 63 ayat (2) dan PP No.38 Tahun 2016.

 

"Perda No. 17 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018. Secara garis besar, Perda ini mengatur detail mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Pejabat lain yang dimaksud yaitu pejabat Negara dan pejabat penyelenggaran pemerintahan yang tidak berstatus pejabat Negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Dalam Perda itu, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan Negara/Daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud", jelas Sri Ruminingsih.

 

Lebih lanjut, Sekda menerangkan dalam reformasi pengelolaan keuangan, ASN dituntut harus bisa akuntabel mengenai bagaimana pemanfaatan dan pengelolaan tersebut dan perlu didukung dokumen yg valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

 

Adapun pembicara pada sosialisasi tersebut adalah Sri Wahyuni dari perwakilan Inspektorat menyampaikan materi mengenai Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah,  

 

Gufron Faza selaku Kabid Perbendaharaan BKD Kota Pekalongan membahas mengenai Perda No.17 Th 2018 dan Rizka Septia Wulandari, Kasubag BMD pada Bidang Aset BKD yang menjelaskan mengenai Aset Barang Milik Daerah

 

Sri Wahyuni mengatakan obyek kerugian adalah uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah serta uang dan/atau barang bukan milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Sedangkan, informasi kerugian negara/daerah berasal dari : Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan tertulis yang bersangkutan, Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab, Perhitungan ex officio, dan Pelapor secara tertulis.

 

Sementara itu, Gufron menuturkan informasi mengenai kerugian daerah selanjutnya diverifikasi dan dilaporkan oleh Atasan Langsung/Kepala Satker kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah atau PPKD (yang dijabat oleh Bupati/Walikota dan dilaksanakan kewenangannya oleh BUD) yang selanjutnya membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk melakukan pemeriksaan kerugian yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai atau tidak. Laporan hasil pemeriksaan tersebut paling sedikit memuat tentang pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah dan jumlah Kerugian Daerah (kekurangan uang/surat berharga/barang).

 

"Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi", tambahnya.

 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)