Penyusunan Rekon Banjir Di Kota Pekalongan Sudah Tahap Finalisasi

Kota Pekalongan, Info Publik - Dalam rangka menangani banjir, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan menggelar kegiatan FGD Kajian dan Penyusunan Rencana Kontijensi (Rekon) Banjir Kota Pekalongan di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Selasa (27/11).
Kegiatan FGD rekon ini dibuka oleh Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih dan dihadiri oleh berbagai unsur OPD terkait dalam penanganan bencana seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPUPR, Dinperkim, PMI, DLH, PDAM, Dandim, TNI, dan POLRI, dan sebagainya.
Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas penyusunan rekon banjir ini.
“Atas nama Pemkot Pekalongan, saya sangat mengapresiasi dengan penyusunan rekon ini agar diharapkan penanganan bencana di Pekalongan khususnya bencana banjir lebih terarah dan lebih baik sebagai upaya penanganan bencana”, kata Sekda.
Sementara itu, diterangkan oleh Kepala BPBD Kota Pekalongan, Suseno, FGD ini sudah sampai tahap finalisasi dalam rangka penyusunan dokumen rencana kontijensi (renkon) banjir.
Suseno mengatakan pemilihan rekon banjir ini dilatarbelakangi oleh Pekalongan sebagai daerah rawan banjir akibat curah hujan maupun kenaikan air laut.
“Kota Pekalongan belum memiliki dokumen rekon penanggulangan bencana sebelumnya sehingga perlu disusun dokumen tersebut dan akan ditindaklanjuti berupa SOP penanganan bencana banjir sebagai pedoman penanganan banjir di Kota Pekalongan agar langkah penanganan bencana banjir di Kota Pekalongan lebih tersusun dengan baik, terprogram, terencana dan memasyarakat di Kota Pekalongan. Dokumen tersebut berdasarkan ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana yang diamanatkan sebagaimana berbunyi dalam penanganan bencana perlu penyusunan renkon yang menjadi pedoman SOP DI Kota Pekalongan”, terang Suseno.
Lebih lanjut, Suseno menambahkan penyusunan renkon difokuskan pada upaya penanganan banjir. Dokumen ini menjadi acuan penanganan bencana banjir maka ketika Pemkab/Kota menetapkan siaga darurat, yang perlu disiapkan berupa pendirian posko-posko siaga dan bagaimana sarana dan prasana yang perlu dipersiapkan apabila terjadi bencana. Selain itu juga akan melibatkan peran Kelurahan/Kecamatan,RT/RW dalam penyusunan dokumen rekon tersebut namun akan dimasukkan ke dalam tingkat OPD kecamatan untuk membackup perintah dari pemkot melalui kecamatan/kelurahan dan RT/RW serta keterlibatan OPD terkait di semua lini di lingkungan Kota Pekalongan.
Pihaknya berharap dokumen rekon banjir ini bisa dijadikan salah satu dokumen yang menjadi pengetahuan, pedoman pada saat menghadapi darurat bencana bagi semua pelaku penanggulangan bencana banjir dan diharapkan kedepannya tidak ada bencana lagi di Kota Pekalongan
Dalam penyusunan rekon banjir ini, BPBD Kota Pekalongan menggandeng Tim Tenaga ahli dari Semarang yang terdiri dari 3 orang Konsultan yang pada saat rekon ini diwakilkan oleh Rizal yang juga mendampingi penyusunan Smart City Pekalongan. Ia memaparkan mengenai output FGD yang meliputi menyepakati penilaian bahaya, peran instansi terkait, gap kebutuhan, dan rencana tindak lanjut.
“Berdasarkan data curah hujan di Kota Pekalongan tahun 2013-2017 dapat diketahui bulan-bulan tertentu yang memiliki curah hujan tertinggi yaitu Januari, Februari, dan Desember. Sedangkan penentuan kejadian banjir berdasarkan curah hujan diprediksi akan terjadi di bulan Desember hingga Februari. Oleh karena itu, seluruh instansi terkait harus bekerja secara maksimal dan menjalankan sesuai perannya dalam penanganan banjir di Kota Pekalongan. Diharapkan melalui dokumen rekon ini yang masih berupa draft bisa dievaluasi bersama guna penyempurnaan penyusunan dokumen rekon tersebut sehingga penanganan banjir di Kota Pekalongan bisa diatasi secara maksimal”, terang Rizal.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo kota Pekalongan)