Penyandang Disabilitas dan Lansia Bisa Didampingi Saat Memberikan Hak Pilih di Pemilu 2024

Kelompok disabilitas dan lanjut usia (lansia) menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan dalam proses pendataan pemilih Pemilu 2024. Pasalnya, jenis pemilih ini rentan atau kemungkinan nanti akan sulit dalam proses partisipasi. Oleh karena itu, KPU mempersilahkan  penyandang  disabilitas dan lansia dapat dibantu oleh pendamping, dalam menggunakan hak pilih di pemilihan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyampaikan bahwa, pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik. Pendamping bisa dari keluarga pemilih atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Untuk kalangan lansia dan disabilitas yang membutuhkan waktu cukup lama dalam proses pemungutan suara, ada kebijakan bahwa, jenis pemilih lansia dan disabilitas boleh didampingi oleh petugas KPPS,"ucap Fajar usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Pekalongan yang berlangsung di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (27/12/2023). 

Menurutnya, tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Namun, pendamping punya kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi ke pihak manapun. Untuk menjamin kerahasiaan, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara.

"Dengan catatan mengisi formulir surat pernyataan pendamping. Secara prinsip, pendamping ini hanya membantu penyandang disabilitas dan lansia dalam memudahkan memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi 2024," terangnya.

Fajar menambahkan, belum lama ini, KPU Kota Pekalongan juga telah menyelenggarakan kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dengan melibatkan ratusan warga Kota Pekalongan khususnya yang berada di wilayah Kelurahan Buaran Kradenan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Simulasi tersebut digelar di Halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buaran yang merupakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 di Jalan Pelita II, Buaran Gg. 3 Pekalongan, Buaran Kradenan, Kec. Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Selasa, 26 Desember 2023 lalu. Kegiatan simulasi  tersebut merupakan bentuk edukasi kepada calon pemilih untuk lebih memahami alur dan estimasi waktu proses pemungutan suara. Dalam simulasi ini, lanjut Fajar, melibatkan 291 pemilih riil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilih pemula hingga orangtua.

"Alhamdulillah berjalan lancar kemarin simulasinya. Memang tidak semua 5 jenis surat suara kami hitung, hanya 2 jenis surat suara saja yaitu paslon Capres-Cawapres dan DPR RI. Simulasi kemarin tujuannya untuk mencari formulasi terbaik saja supaya pada saat pelaksanaan bimtek KPPS, PPS bisa mempunyai gambaran proses pemungutan dan penghitungan surat suara (tungsura) agar berjalan efektif dan efisien," tandasnya.