Penuhi Hak Pemilih Pemilu 2024, KPU Siapkan 2 TPS Khusus di Rutan dan Lapas

Sebanyak 2 (dua) Tempat Pemilihan Suara (TPS) Khusus dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.  TPS Khusus itu di bangun di Lembaga Pemasyarakatan y (Lapas) Kelas IIA Pekalongan dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Pekalongan. Hal ini ditempuh demi mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau Rabu, 14 Februari 2024 tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP, khususnya mencakup warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda membenarkan bahwa, KPU Kota Pekalongan menyiapkan hanya 2 TPS khusus yang berada di Lapas dan Rutan Pekalongan.

"Panitia di TPS khusus nanti dari para pegawai Lapas dan Rutan setempat,"ucapnya.

Menurutnya, KPU bersama Rutan dan Lapas setempat telah mendata para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menggunakan hak pilihnya pada TPS khusus tersebut. Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi TPS khusus memang ditetapkannya sama dengan penetapan jumlah DPT Kota Pekalongan pada Pemilu 2024 sebanyak 230.626 orang. Namun, memang terjadi keluar dan masuk yang cukup tinggi.

Lanjut Fajar menambahkan, pemilik DPT yang ada di TPS lokasi khusus, yang bersangkutan DPT nya tidak sama dengan TPS pada  umumnya yang disesuaikan dengan KTPnya. Untuk pemungutan suara pada TPS khusus diberlakukan sama seperti TPS pada umumnya yakni mulai pukul 07.00-11.00 WIB

"Misal, ada warga yang ber-KTP Pemalang, yang bersangkutan sudah terdaftar di TPS lokasi khusus. Pada saat pemungutan suara, dia masih berada di dalam Rutan atau Lapas. Maka, yang bersangkutan hanya mendapat 4 jenis surat suara walaupun ia masuk dalam kategori DPT,"pungkasnya.