Pengurus Koperasi Harus Amanah dan Paham Regulas

Kota Pekalongan - Koperasi adalah asosiasi perkumpulan orang yang mempunyai tujuan sama dan senasib sepenanggungan dalam perbaiki kehidupan ekonomi. Karenanya, para pengurus koperasi harus mampu menjaga trust (kepercayaan) anggota dengan menjalankan amanah sebaik mungkin. Hal ini ditegaskan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dalam kegiatan pembukaan Sosialisasi Regulasi Perkoperasian kepada para pengurus koperasi di Kota Pekalongan, berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan, Rabu (12/6/2024). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan ini berlangsung selama hari, Rabu-Jumat, 12-14 Juni 2024 dan diikuti oleh 40 perwakilan pengurus koperasi di Kota Pekalongan.

"Kepengurusan koperasi ini secara prinsip harus mengedepankan amanah dari apa yang sudah diamanahkan oleh anggota maupun calon anggota koperasinya,"ucap Mas Aaf, sapaan akrabnya.

Mas Aaf mengakui, memang masih ada tugas pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya perkoperasian di wilayahnya. Mengingat, setiap tahun ada koperasi yang masih bermasalah. Mas Aaf menyebutkan, pada tahun ini, ada satu koperasi di Kota Pekalongan yang ternyata bermasalah. Hal ini menjadikan koreksi dan evaluasi bersama dalam pengawasan kepengurusan maupun manajemen koperasi di Kota Pekalongan.

" Dari dinas terkait juga didorong untuk memfasilitasi sosialisasi dan pelatihan-pelatihan kepengurusan koperasi. Dengan sosialisasi dan pelatihan yang terus digencarkan oleh dinas terkait ini, diharapkan ke depan koperasi-koperasi di Kota Pekalongan bisa lebih sehat lagi, dan pengurus koperasinya bisa lebih amanah. Hal ini dilakukan agar koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Indonesia bisa betul-betul terwujud,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono menerangkan bahwa, selama tiga hari, dari tanggal 12-14 Juni 2024, para pengurus koperasi akan diberikan materi terkait  regulasi perkoperasian. Sesuai amanatnya, koperasi ini dijadikan sebagai Soko Guru Ekonomi, maka ada berbagai aturan yang ada harus dipatuhi dan dijalankan untuk memperkuat dan menyehatkan berjalannya roda perkoperasian tersebut.

"Tetapi, dalam implementasinya, terkadang masih ada pengurus belum menguasai, dan pihak-pihak terkait seperti eksekutif dan legislatif juga belum memahami. Contoh, aturan mengenai penggunaan barang yang diproduksi oleh koperasi dan UMKM,"ujar Supriono.

Lanjutnya, padahal, diamanatkan dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa, belanja pemerintah minimal 40 persen menggunakan barang-barang yang diproduksi atau dijual oleh koperasi. Namun, implementasi di lapangannya belum terealisasi. Dengan pengurus koperasi ini bisa mengetahui regulasi tersebut, maka diharapkan mereka bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak penyedia jasa itu supaya mereka paham apa yang diamanatkan dalam aturan tersebut, termasuk aturan laporan keuangan akuntansi. 

"Dimana, selama ini masih menggunakan aturan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) kini ada regulasi baru menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). Jadi, koperasi ini diberlakukan sebagai lembaga ekonomi yang bukan publik. Artinya, laporan akuntansinya bersifat privat dan tidak membuka pasar bursa saham, karena dibiayai oleh para anggotanya,"pungkasnya. (Dian)