Penetapan UMK 2024 Tunggu Revisi PP No 36 Tahun 2021

Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 mulai dilakukan pada November 2023 ini, termasuk penetapan UMK Pekalongan Tahun 2024. Kendati demikian, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat saat ini tengah menunggu proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar penghitungan upah minimum tersebut oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) menyampaikan bahwa, usai PP 36 Tahun 2021 tersebut selesai direvisi, maka Dinperinaker Kota Pekalongan akan memulai proses di Dewan Pengupahan dengan mengundang pengusaha, pekerja, dan akademisi untuk bersama-sama menetapkan kebijakan UMK 2024.
"Sebetulnya bulan ini nanti akan diajukan ke Plt Gubernur pada akhir November 2023. Namun, saat ini masih ada revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan sebagai Tindaklanjut dari revisi UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan. Sehingga, kami menunggu PP nya direvisi, setelah jadi nanti akan langsung diproses. Pasalnya, proses penetapan UMK sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat," ucap SBS usai membuka kegiatan Sosialisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kota Pekalongan Tahun 2023, berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (8/11/2023).
SBS menyebutkan, untuk formula yang digunakan pada UMK 2024 masih dalam bentuk rancangan. Mengacu pengupahan UMK tahun 2023, di dalamnya akan memperhatikan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang merupakan besaran yang dianggap mencerminkan kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi.
"Harapannya, sesuai target pada akhir tahun 2023 ini sudah bisa ditetapkan sebagai pedoman perusahaan-perusahaan memberi kebijakan upah pada tahun 2024," pungkasnya.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) menyampaikan bahwa, usai PP 36 Tahun 2021 tersebut selesai direvisi, maka Dinperinaker Kota Pekalongan akan memulai proses di Dewan Pengupahan dengan mengundang pengusaha, pekerja, dan akademisi untuk bersama-sama menetapkan kebijakan UMK 2024.
"Sebetulnya bulan ini nanti akan diajukan ke Plt Gubernur pada akhir November 2023. Namun, saat ini masih ada revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan sebagai Tindaklanjut dari revisi UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan. Sehingga, kami menunggu PP nya direvisi, setelah jadi nanti akan langsung diproses. Pasalnya, proses penetapan UMK sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat," ucap SBS usai membuka kegiatan Sosialisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kota Pekalongan Tahun 2023, berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (8/11/2023).
SBS menyebutkan, untuk formula yang digunakan pada UMK 2024 masih dalam bentuk rancangan. Mengacu pengupahan UMK tahun 2023, di dalamnya akan memperhatikan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang merupakan besaran yang dianggap mencerminkan kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi.
"Harapannya, sesuai target pada akhir tahun 2023 ini sudah bisa ditetapkan sebagai pedoman perusahaan-perusahaan memberi kebijakan upah pada tahun 2024," pungkasnya.