Pemkot-BPS dan instansi terkait Komitmen Wujudkan Satu Data Terpadu

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan seluruh instansi terkait berkomitmen mewujudkan Satu Data Terpadu Daerah untuk pengimplementasian program ‘Satu Data Indonesia’ dalam setiap penyelenggaraan statistik. Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemkot Pekalongan, BPS Kota Pekalongan dan seluruh instansi pemerintah di Kota Pekalongan dalam acara Rapat Koordinasi "Satu Data Terpadu Daerah" Kota Pekalongan, bertempat di Hotel Nirwana setempat, Kamis (5/12/2019).
Komitmen ini dilakukan sebagai upaya memberikan dan mengelola data informasi yang valid, akurat, relevan dan berkualitas. Hadir membuka rakor tersebut, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyampaikan dalam melakukan suatu pekerjaan, semua OPD maupun instansi harus berpedoman pada satu data terpadu. Disampaikan Saelany, kewajiban pengimplementasian Satu Data di Kota Pekalongan sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah dalam mewujudkan satu basis data pembangunan di Kota Pekalongan yang akurat, terpusat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Sebetulnya Kota Pekalongan sendiri telah mulai membangun Sistem Satu Data dimana leading sektornya berada di Dinas Kominfo Kota Pekalongan dan Bappeda juga berperan penting dalam mengintervensi program-program pembangunan di dalamnya. Sehingga, dengan komitmen bersama ini, kami atas nama Pemerintah Kota Pekalongan ingin hal ini tidak hanya menjadi wacana belaka untuk menjadikan Kota Pekalongan bisa memiliki Satu Data Terpadu Daerah tetapi bisa menjadi kenyataan untuk segera menerapkan Satu Data tersebut dengan sebaik-baiknya,” terang Saelany.
Lebih lanjut, Saelany menekankan pentingnya pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang ada di Kota Pekalongan. Oleh karena itu, dengan program ‘Satu Data Indonesia’, ke depan tidak akan ada lagi perbedaan data antara instansi yang satu dengan instansi lain, sehingga dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
“Ini kita masih mencoba proses, Saya inginkan yang berhubungan dengan Satu Data ini baik itu FGD, rakor, sosialisasi harus segera berakhir, karena hal ini sudah lama dilakukan, memang penerapannya tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk mewujudkan hal tersebut. Oleh karena itu, perlu keseriusan dari berbagai pihak baik itu OPD dan instansi terkait agar mendapatkan satu data yang sesuai harapan, mudah-mudahan tahun 2020 mendatang, Kota Pekalongan sudah bisa memiliki Satu Data yang bisa diterapkan, tegas Saelany.
Kepala BPS Kota Pekalongan, Eddy Prawoto menuturkan, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan sejumlah langkah dalam rangka menyiapkan program Satu Data Indonesia (SDI). Hal itu sesuai dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menempatkan BPS sebagai pembina, Dinas Kominfo selaku wali data dan OPD serta instansi terkait sebagai produsen data.
“Data-data yang ada di Kota Pekalongan sebetulnya sudah tercantum dalam portal publikasi BPS Pekalongan Dalam Angka yang berisi data-data dari semua instansi dan OPD yang telah terstandarisasi, karena seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah wajib mengelola informasi yang kemudian terhubung dalam SDI. Kota Pekalongan sudah ada wadahnya tinggal menajamkan sesuai Perpres yang berlaku dimana ada peran-peran yang perlu dilakukan, misal Kominfo selaku wali data nanti kita bisa mengambil data-data di seluruh OPD dari situ, semua OPD selaku produsen data menyetor datanya ke Dinas Kominfo, jadi bisa satu pintu dan mudah diakses oleh masyarakat,” papar Eddy.
BPS selaku pembina data statistik, lanjut Eddy, bertugas menetapkan standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan atau daerah, menetapkan struktur yang baku dan format baku dari metadata yang berlaku, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas dan membina penyelenggaraan SDI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan SIP MSi menambahkan dengan terwujudnya Satu Data Terpadu Daerah Kota Pekalongan diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses data yang ada di Kota Pekalongan melalui satu pintu atau satu portal. Adapun akses layanan terpadu Kota Pekalongan melalui fasilitas website https:www//pusaka.pekalongankota.go.id yang didalamnya memuat dua data baik data sektoral yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan (data kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya) dan Pekalongan Dalam Angka (PDA) sebagai gambaran Kota Pekalongan mengenai keadaan geografi, pemerintahan, penduduk dan tenaga kerja, sosial ekonomi dan sebagainya yang dirilis oleh BPS setempat.
“Oleh karena itu, Dinas Kominfo sebagai wali data sudah menyusun dan membangun Pusat Data Terpadu Kota Batik (PUSAKA) tersebut, hanya saja masih kami terus kembangkan, capaian saat ini sudah 90 persen dalam sistem tersebut dan kami telah mulai meminta OPD dan instansi terkair selaku produsen data untuk mengirimkan data dan produsen data menugaskan stafnya untuk menjadi pengelola data di masing-masing instansi, sehingga jika sistem ini sudah jadi sempurna 100 persen tinggal memasukan, dan di tahun 2020 sudah bisa digunakan serta diakses masyarakat dengan mudah,” pungkas Yos.
Komitmen ini dilakukan sebagai upaya memberikan dan mengelola data informasi yang valid, akurat, relevan dan berkualitas. Hadir membuka rakor tersebut, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyampaikan dalam melakukan suatu pekerjaan, semua OPD maupun instansi harus berpedoman pada satu data terpadu. Disampaikan Saelany, kewajiban pengimplementasian Satu Data di Kota Pekalongan sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah dalam mewujudkan satu basis data pembangunan di Kota Pekalongan yang akurat, terpusat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Sebetulnya Kota Pekalongan sendiri telah mulai membangun Sistem Satu Data dimana leading sektornya berada di Dinas Kominfo Kota Pekalongan dan Bappeda juga berperan penting dalam mengintervensi program-program pembangunan di dalamnya. Sehingga, dengan komitmen bersama ini, kami atas nama Pemerintah Kota Pekalongan ingin hal ini tidak hanya menjadi wacana belaka untuk menjadikan Kota Pekalongan bisa memiliki Satu Data Terpadu Daerah tetapi bisa menjadi kenyataan untuk segera menerapkan Satu Data tersebut dengan sebaik-baiknya,” terang Saelany.
Lebih lanjut, Saelany menekankan pentingnya pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang ada di Kota Pekalongan. Oleh karena itu, dengan program ‘Satu Data Indonesia’, ke depan tidak akan ada lagi perbedaan data antara instansi yang satu dengan instansi lain, sehingga dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
“Ini kita masih mencoba proses, Saya inginkan yang berhubungan dengan Satu Data ini baik itu FGD, rakor, sosialisasi harus segera berakhir, karena hal ini sudah lama dilakukan, memang penerapannya tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk mewujudkan hal tersebut. Oleh karena itu, perlu keseriusan dari berbagai pihak baik itu OPD dan instansi terkait agar mendapatkan satu data yang sesuai harapan, mudah-mudahan tahun 2020 mendatang, Kota Pekalongan sudah bisa memiliki Satu Data yang bisa diterapkan, tegas Saelany.
Kepala BPS Kota Pekalongan, Eddy Prawoto menuturkan, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan sejumlah langkah dalam rangka menyiapkan program Satu Data Indonesia (SDI). Hal itu sesuai dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menempatkan BPS sebagai pembina, Dinas Kominfo selaku wali data dan OPD serta instansi terkait sebagai produsen data.
“Data-data yang ada di Kota Pekalongan sebetulnya sudah tercantum dalam portal publikasi BPS Pekalongan Dalam Angka yang berisi data-data dari semua instansi dan OPD yang telah terstandarisasi, karena seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah wajib mengelola informasi yang kemudian terhubung dalam SDI. Kota Pekalongan sudah ada wadahnya tinggal menajamkan sesuai Perpres yang berlaku dimana ada peran-peran yang perlu dilakukan, misal Kominfo selaku wali data nanti kita bisa mengambil data-data di seluruh OPD dari situ, semua OPD selaku produsen data menyetor datanya ke Dinas Kominfo, jadi bisa satu pintu dan mudah diakses oleh masyarakat,” papar Eddy.
BPS selaku pembina data statistik, lanjut Eddy, bertugas menetapkan standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan atau daerah, menetapkan struktur yang baku dan format baku dari metadata yang berlaku, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas dan membina penyelenggaraan SDI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan SIP MSi menambahkan dengan terwujudnya Satu Data Terpadu Daerah Kota Pekalongan diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses data yang ada di Kota Pekalongan melalui satu pintu atau satu portal. Adapun akses layanan terpadu Kota Pekalongan melalui fasilitas website https:www//pusaka.pekalongankota.go.id yang didalamnya memuat dua data baik data sektoral yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan (data kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya) dan Pekalongan Dalam Angka (PDA) sebagai gambaran Kota Pekalongan mengenai keadaan geografi, pemerintahan, penduduk dan tenaga kerja, sosial ekonomi dan sebagainya yang dirilis oleh BPS setempat.
“Oleh karena itu, Dinas Kominfo sebagai wali data sudah menyusun dan membangun Pusat Data Terpadu Kota Batik (PUSAKA) tersebut, hanya saja masih kami terus kembangkan, capaian saat ini sudah 90 persen dalam sistem tersebut dan kami telah mulai meminta OPD dan instansi terkair selaku produsen data untuk mengirimkan data dan produsen data menugaskan stafnya untuk menjadi pengelola data di masing-masing instansi, sehingga jika sistem ini sudah jadi sempurna 100 persen tinggal memasukan, dan di tahun 2020 sudah bisa digunakan serta diakses masyarakat dengan mudah,” pungkas Yos.