Pemkot Usulkan Perda Garis Sempadan Direvisi

Kota Pekalongan - Perumahan yang dibangun pengembang mulai dekade delapan-puluhan, pada awalnya dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang Kota Pekalongan. Namun demikian, dalam pengembangannya sesudah ditempati penghuni, rumah-rumah tersebut mengalami banyak perubahan; salah satunya adalah perluasan ke arah depan yang melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB). Perluasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota merupakan pelanggaran GSB yang menyebabkan pemunduran bangunan menjadi tidak rapih; berkurangnya halaman depan dan ruang terbuka di dalam kaveling; serta membahayakan pengguna jalan yang akan berbelok karena pandangannya tertutup bangunan pada kaveling pojok.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan bakal merevisi atau memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan. Sebab, perda yang ada selama ini dinilai belum maksimal. Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Paparan Rancanangan Perda tentang Garis Sempadan, yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Senin (5/9/2022).

"Pada hari ini kami mendengarkan paparan rencana untuk memperbaharui Perda tentang Garis Sempadan, baik itu yang ada di sekitar jalan, sungai, saluran irigasi dan jalan kereta api, dan sebagainya dalam rangka memberikan tata ruang yang baik untuk meningkatkan nilai lebih dari permukiman yang ada di Kota Pekalongan," tutur Wawalkot Salahudin.

Menurutnya, adanya perubahan perda ini yang isi kebijakannya lebih dari 50 persen yang dikarenakan adanya peraturan yang lebih tinggi yakni dari Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen), sehingga Pemerintah Kota Pekalongan pun harus melakukan penyesuaian dan membuat Perda baru, dimana salah satunya yang menjadi perhatian harus ditertibkan adalah terkait sempadan sungai, sempadan saluran, dan sempadan jalan. Pasalnya, selama ini sungai di Kota Pekalongan tidak nemiliki sempadan sama sekali. Dimana kendalanya, karena sungai merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Pemerintah Kota Pekalongan mengalami kesulitan untuk menertibkan hal tersebut. 

"Harapan kami dengan penyusunan Perda baru tentang Garis Sempadan yang nantibya disepakati bersama dengan jajaran DPRD setempat selaku wakil rakyat, maka ke depan bisa dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yang memungkinkan secara bertahap agar bisa mengefektifkan dalam merubah wajah Kota Pekalongan yang lebih tertata dan mudah untuk diperbaiki dan dipelihara saluran-saluran airnya, dan sebagainya," tegasnya.

Wawalkot Salahudin menyebutkan, dengan adanya aspek-aspek perubahan aturan yang lebih tinggi tersebut, maka Pemerintah Kota Pekalongan pun akan melakukan penyesuaian aturan yang ada, diantaranya ketika ada orang yang mengajukan izin pembangunan. Mengingat, fenomena saat ini dengan meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana di berbagai sektor, yang mendorong peningkatan arus distribusi orang, barang jasa. Sehingga, dibutuhkan upaya pengamanan dan penertiban batas tanah yang boleh dan yang tidak boleh didirikan. Pengaturan garis sempadan merupakan upaya melindungi, mengembangkan, mengawasi dan mengendalikan sumber daya yang ada sehingga menciptakan lingkungan yang indah.

"Sekarang bisa kita lihat, banyak orang membuat bangunan tembok belakang rumah langsung sungai. Sebetulnya, pembangunan-pembangunan yang menyalahi aturan itu tidak bisa dibiarkan, karena akhirnya pemerintah akan sulit untuk memelihara sungai dan saluran yang ada. Hal ini juga berlaku pada sempadan jalan. Ketika tidak sempadan jalan, maka tidak bisa untuk parkir, terlihat tidak rapi dan kumuh," tegasnya.

Lanjutnya, bahkan dalam penyesuaian Perda ini, ada beberapa lebar sempadan yang diatur didalamnya diantaranya sempadan saluran yang bertanggul dan tidak bertanggul dibuat berbeda, yakni minimal 1 meter.

"Selama ini banyak saluran di Kota Pekalongan yang tidak ada sempadannya, sehingga ketika akan dikeruk, jalur atau tempat untuk membuang hasil kerukannya itu tidak ada. Target penyusunan Perda Garis Sempadan yang baru ini diharapkan pada akhir tahun 2022 ini bisa segera dibahas bersama jajaran DPRD setelah mendapat masukan-masukan dari stakeholders terkait lainnya," pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)