Pemkot Usulkan 2 Raperda Dibahas Bersama pada Masa Sidang 2023

Pemerintah Kota Pekalongan mengusulkan 2 ( Dua ) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama pada Masa Sidang Tahun 2023. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda kedua yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Hal ini disampaikan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin saat mewakili Walikota Pekalongan hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan tentang Penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (13/2/2023).

Pada kesempatan tersebut, Wawalkot Salahudin menjelaskan bahwa, Pajak dan Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna meningkatkan kemandirian Daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan potensi daerah dan kemampuan masyarakat. Pemerintah Daerah Kota Pekalongan telah memiliki berbagai regulasi mengenai Pajak dan Retribusi yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut beberapa peraturan perundang- undangan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Pekalongan perlu disesuaikan," ucap Wawalkot Salahudin.

Dijelaskan Wawalkot Salahudin, adapun penyesuaian pengaturan Pajak dan Retribusi yaitu Restrukturisasi Pajak melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu PBJT. Hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan Pajak Daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak; menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan; memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah; dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan. Selain integrasi pajak-pajak Daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan objek Pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan). Pemerintah Daerah diberikan kewenangan pemungutan Opsen. Opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. 

"Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian memberikan atas penerimaan keleluasan Pajak belanja dan atas penerimaan tersebut dibandingkan dengan skema bagi hasil; Penyederhanaan Retribusi melalui rasionalisasi
jumlah Retribusi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu," terangnya.

Lanjutnya, Terkait Raperda yang kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar

Rakyat. Dimana, Pasar Rakyat mempunyai peranan penting dalam menggerakkan perekonomian dan masyarakat. menumbuhkan Pasar memang seringkali identik dengan sayur-mayur dan kebutuhan rumah tangga. Namun sesungguhnya,
banyak pasar yang menjual barang unik dan beragam yang justru tidak bisa ditemui di pusat perbelanjaan besar, dengan harga yang dibawah rata-rata.

Menurutnya, keberadaan pasar rakyat merupakan salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Namun lebih dari pada itu, pasar telah menjadi ciri khas dan daya tarik tersendiri bagi suatu wilayah. Ditengah maraknya pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang megah dan modern, pasar rakyat ternyata masih mampu bertahan dan bersaing. Masyarakat nampaknya masih memiliki budaya untuk tetap berkunjung dan berbelanja ke pasar rakyat.

"Bertolak dari beberapa hal tersebut, maka pasar rakyat di Kota Pekalongan perlu pengelolaan kembali secara baik dalam bentuk peraturan daerah agar keberadaan pasar rakyat dapat dinilai lebih layak dan nyaman untuk dikunjungi dan tetap menjaga kepuasan pelanggan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menerangkan, ada 2 Raperda yang diusulkan Pemkot Pekalongan dalam rapat paripurna kali ini yakni Raperda tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dimana kedua Raperd ini menjadi salah satu program dari Pemkot Pekalongan.

"Karena ada aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana megubah sistematis penarikan pajak retribusi sehingga kita meneruskan untuk mengubah Perda terkait itu," jelas Azmi.

Lanjut Azmi menegaskan, terkait Raperda yang kedua tentang Pengelolaan Pasar Rakyat ini sesuai dengan program visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota saat ini yang mengedepankan ekonomi kerakyatan untuk diatur regulasi yang lebih baik, sehingga pelaksanaan programnya pun memiliki dasar hukum dan pelaksanaannya lebih konkrit.

"Tadi ada usulan dari DPRD terkait adanya CSR, kami berharap CSR ini memberikan sedikit sumbangsih kepada masyarakat agar dana-dana perusahaan bisa lebih bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Pekalongan," tandasnya.