Pemkot Terus Dampingi Pelaku Usaha Kantongi Sertifikat Halal

Sertifikasi halal merupakan salah satu senjata pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk meningkatkan kepercayaan para konsumennya. Mendukung hal tersebut Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat terus memberikan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mengantongi sertifikasi halal khususnya bidang kuliner yakni makanan dan minuman.

Dindagkop-UKM Kota Pekalongan secara masif menyelenggarakan pelatihan kegiatan yang digunakan memperoleh sertifikasi halal selain itu bekerjasama dengan LPPOM MUI Jateng, hal ini disampaikan oleh kepala bidang koperasi dan UMKM, Dindagkop-UKM, Nugroho Hepi Kuncoro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dijelaskan Hepi, Dindagkop-UKM telah memiliki 6 tenaga pendamping proses produk halal (PPH) yang sudah lolos uji sertifikasi kompetensi, mereka bertugas memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mendapat sertifikat halal. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya dapat langsung mendatangi kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, “Untuk mengurus self declare kami berikan fasilitas gratis, tanpa dipungut biaya, selain itu juga bisa melalui Kemenag dan UIN Kota Pekalongan yang juga melayani self declare. Jika sudah memiliki standarisasi  halal, dampaknya bisa  memberikan rasa aman dn nyaman bagi para pembeli juga menambah kepercayaan diri bagi penjual atau pelaku usaha tersebut, terlebih mulai bulan Oktober 2024, pelaku usaha kuliner diharapkan sudah bersertifikat halal,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu pendamping PPH Dindagkop-UKM, Tipuk Prasetyowati menambahkan bahwa saat ini di tahun 2024 pihaknya tengah mendampingi 39 UMKM yang mendapatkan fasilitas dari Dinkop-UKM Jawa Tengah terkait sertifikasi reguler bersama dengan tim audit LPPOM MUI.

Sebagai informasi sertifikasi reguler dan self declare memiliki produser yang berbeda. Sertifikasi reguler membutuhkan pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) dan berbiaya sedangkan self declare sedangkan sertifikasi halal self declare tidak melalui LPH dan kehalalan produk didasari pada pernyataan pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh pendamping PPH dan gratis, “Untuk UMKM yang sudah mengantongi sertifikat halal berdasarkan catatan Dindagkop-UKM sampai dengan saat ini sebanyak 119 ditambah 39 yang sedang kami lakukan proses audit bersama tim LPH,” tuturnya.

Ia menjelaskan sertifikat halal bisa dilakukan oleh pelaku usaha pemula, adapun syarat yang harus dimiliki adalah NIB dan PIRT untuk produk makanan kering.