Pemkot Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kota Pekalongan – Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyesuaikan pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa.

Menindaklanjuti hal tersebut, guna mengoptimalkan Sumber Daya Manusia terutama para pejabat teknis pengadaan barang dan jasa (PBJ), Pemerintah Kota Pekalongan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertempat di Ruang Amarta Setda setempat, Senin (12/4/2021).

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa baik pengguna, penyedia, dan pengelola barang dan jasa diharapkan dapat dikelola oleh putra daerah. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pelaksaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Dengan terbitnya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan UU nomor 11 Tahun  2020 tentang cipta kerja yang menjadi salah satu dasar dari kegiatan sosialisasi ini. Sehingga, harapannya ke depan PBJ di Kota Pekalongan dapat terealisasi sesuai dengan prinsip efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel,” ungkap Walikota Aaf.

Ia berharap, peserta dapat memahami tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sekaligus dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, kebijakan serta perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Mudah-mudahan dapat meningkatkan pemahaman tugas dan wewenang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,”katanya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)