Pemkot Serius Tindaklanjuti Pembangunan Pasar Banjarsari

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan berupaya menyeriusi pembangunan Pasar Banjarsari dengan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Pengusulan dana ke pemerintah pusat dan persyaratan administrasi lain pun telah dilengkapi. Bahkan, di awal Tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Pekalongan menindaklanjuti pembangunan Pasar Banjarsari dengan bertolak ke Jakarta menemui Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Rabu (13/1) untuk pengusulan anggaran tersebut sebesar Rp173 Miliar yang disesuaikan dengan rancangan Detail Engineering Desain(DED).
“Keseriusan tindaklanjut pembangunan Pasar Banjarsari sebagai pasar tradisional rakyat ini setelah kemarin kami bertemu dengan Sekjen Kementerian Perdagangan RI untuk membahas pengusulan anggaran Pembangunan Pasar tersebut yang sudah beberapa tahun terbakar dan mengalami hambatan atau kendala dalam pembangunan kembali,” terang Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE usai membuka kegiatan konsultasi publik rancangan awal RKPD Kota Pekalongan Tahun 2020 di Ruang Amarta Setda setempat,Kamis(14/1/2021).
Menurutnya, persyaratan administrasi lain untuk kebutuhan pengusulan anggaran pun sudah dilengkapi termasuk berkas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Disamping itu, terkait permasalahan dengan PT Dian Insan Sarana Cipta (PT DISC) yang memiliki kuasa atas Hak Guna Bangunan pada sebagian lokasi pasar dengan luas 3.900 m2 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 23 Januari 2032 sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.
“InshaAllah ini masih dalam posisi menunggu AMDAL, hanya itu saja. Setelah itu, mudah-mudahan Pembangunan Pasar Banjarsari ini bisa segera terealisasi secepatnya,” tuturnya.
Wakil Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE menambahkan, dari pertemuan dengan Sekjen Kementerian Perdagangan RI pada saat itu disambut baik atas rencana pembangunan kembali Pasar Banjarsari Pekalongan.
“Pada prinsipnya pembangunan Pasar Banjarsari ini harapannya menjadi ikon pasar tradisional nanti, tidak ada lagi mall dan sebagainya, karena seiring di Kota Pekalongan sudah tumbuh banyak mall. Kami ingin kembalikan fungsinya sebagai pasar tradisional. Saat pertemuan kemarin di Jakarta, Sekjen Kementerian Perdagangan RI merespon baik atas pengusulan anggaran kembali, namun yang menjadi PR itu kita dengan pihak ketiga,PT DISC ini juga harus secepatnya bisa diselesaikan agar pasar bisa terbangun kembali,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
“Keseriusan tindaklanjut pembangunan Pasar Banjarsari sebagai pasar tradisional rakyat ini setelah kemarin kami bertemu dengan Sekjen Kementerian Perdagangan RI untuk membahas pengusulan anggaran Pembangunan Pasar tersebut yang sudah beberapa tahun terbakar dan mengalami hambatan atau kendala dalam pembangunan kembali,” terang Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE usai membuka kegiatan konsultasi publik rancangan awal RKPD Kota Pekalongan Tahun 2020 di Ruang Amarta Setda setempat,Kamis(14/1/2021).
Menurutnya, persyaratan administrasi lain untuk kebutuhan pengusulan anggaran pun sudah dilengkapi termasuk berkas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Disamping itu, terkait permasalahan dengan PT Dian Insan Sarana Cipta (PT DISC) yang memiliki kuasa atas Hak Guna Bangunan pada sebagian lokasi pasar dengan luas 3.900 m2 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 23 Januari 2032 sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.
“InshaAllah ini masih dalam posisi menunggu AMDAL, hanya itu saja. Setelah itu, mudah-mudahan Pembangunan Pasar Banjarsari ini bisa segera terealisasi secepatnya,” tuturnya.
Wakil Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE menambahkan, dari pertemuan dengan Sekjen Kementerian Perdagangan RI pada saat itu disambut baik atas rencana pembangunan kembali Pasar Banjarsari Pekalongan.
“Pada prinsipnya pembangunan Pasar Banjarsari ini harapannya menjadi ikon pasar tradisional nanti, tidak ada lagi mall dan sebagainya, karena seiring di Kota Pekalongan sudah tumbuh banyak mall. Kami ingin kembalikan fungsinya sebagai pasar tradisional. Saat pertemuan kemarin di Jakarta, Sekjen Kementerian Perdagangan RI merespon baik atas pengusulan anggaran kembali, namun yang menjadi PR itu kita dengan pihak ketiga,PT DISC ini juga harus secepatnya bisa diselesaikan agar pasar bisa terbangun kembali,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)