Pemkot Segera Buat Regulasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Anak

Seperti yang diketahui pernikahan anak atau dini memberi dampak buruk seperti bagi kesehatan, selain itu juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, hal ini menjadi satu perhatian bagi Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) untuk membuat regulasi kaitannya dengan pencegahan dan penangan pernikahan anak.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengatakan bahwa rancangan regulasi ini berangkat dari perlunya perhatian lebih dari pemerintah daerah terkait jumlah kasus pernikahan dini yang masih ada.
“Harus benar-benar ada perhatian apalagi kita tahu dampak dan penyebabnya, sebagian besar saya sampaikan hampir 40 persen lewat pertemanan yang kurang baik ternyata dampaknya negatif sehingga hal tersebut yang harus kita lakukan pencegahan dan penangan agar kedepan paling tidak menekan terjadinya kasus ini,” terangnya baru-baru ini dalam kegiatan Walikota Tilik Sekolah.
Dikatakan Sabaryo, dalam upaya pencegahan dan penanganan anak ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan diantaranya dengan penyusunan peraturan walikota pencegahan dan penangan perkawinan anak, dilanjutkan dengan mou bersama beberapa stakeholder terkait seperti kementrian agama dan KUA setempat.
“Harapannya ini menjadi komitmen bersama, kolaborasi kami dengan stakhloeter sesuai dengan tugas fungsi masing-masing, bagaimana bersama agar perkawinan anak bisa dicegah dan menurun,” sambungnya.
Ia menyampaikan, ditargetkan regulasi pencegahan dan penanganan pernikahan anak akan disahkan pada bulan September atau Oktober mendatang dilanjutkan dengan penyusunan mou dan implementasi regulasi tersebut.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengatakan bahwa rancangan regulasi ini berangkat dari perlunya perhatian lebih dari pemerintah daerah terkait jumlah kasus pernikahan dini yang masih ada.
“Harus benar-benar ada perhatian apalagi kita tahu dampak dan penyebabnya, sebagian besar saya sampaikan hampir 40 persen lewat pertemanan yang kurang baik ternyata dampaknya negatif sehingga hal tersebut yang harus kita lakukan pencegahan dan penangan agar kedepan paling tidak menekan terjadinya kasus ini,” terangnya baru-baru ini dalam kegiatan Walikota Tilik Sekolah.
Dikatakan Sabaryo, dalam upaya pencegahan dan penanganan anak ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan diantaranya dengan penyusunan peraturan walikota pencegahan dan penangan perkawinan anak, dilanjutkan dengan mou bersama beberapa stakeholder terkait seperti kementrian agama dan KUA setempat.
“Harapannya ini menjadi komitmen bersama, kolaborasi kami dengan stakhloeter sesuai dengan tugas fungsi masing-masing, bagaimana bersama agar perkawinan anak bisa dicegah dan menurun,” sambungnya.
Ia menyampaikan, ditargetkan regulasi pencegahan dan penanganan pernikahan anak akan disahkan pada bulan September atau Oktober mendatang dilanjutkan dengan penyusunan mou dan implementasi regulasi tersebut.